
SuaraBatam.id - Kapal ikan KM SS asal Pantura disanksi denda administratif Rp159 juta oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kapal disanksi itu karena ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi, Natun dan melanggar aturan daerah tangkapan, beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin sebagaimana keterangan yang diterima di Batam, Sabtu, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap nakhoda, saksi dan ahli, kapal itu diketahui beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.
"Ini menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan," katanya menegaskan.
Baca Juga: Omicron Serang Warga Natuna, Kasus Terbanyak Capai 15 Pasien
KM SS sempat diduga mengoperasikan alat tangkap cantrang. Namun kemudian diketahui kapal itu menggunakan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang peraturan.
Alat tangkap itu berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.
Namun demikian, Adin menjelaskan, alat penangkapan ikan jaring berkantong diizinkan untuk beroperasi di dua WPP yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut.
Ia mengatakan, nakhoda kapal tersebut mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan. Karena melanggar aturan daerah tangkapan yang ditetapkan KM SS dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta.
Dalam kesempatan itu, Adin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polair Polres Natuna yang mempercayakan penanganan kasus ini melalui pendekatan sanksi administratif.
Baca Juga: Perayaan Cap Go Meh Tetap Meriah di Natuna Meskipun Terlambat
Menurut dia, hal itu merupakan contoh konkret aparat penegak hukum di lapangan bersinergi dalam mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
-
Anak Usaha Hulu Migas Pertamina Eksplorasi Perairan Laut Natuna Utara
-
Pertahankan Laut Natuna Utara, Indonesia Dihimbau Tetap Tegas Berpegang pada UNCLOS
-
Agresivitas China di Natuna Menjadi Tantangan bagi Diplomasi Pertahanan Indonesia-China
-
Insiden Bakamla vs Kapal Penjaga Pantai China di Natuna, Beijing Uji Nyali Prabowo?
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Eks Pemain Prancis Ini Cocok Jadi Pelatih Anyar Persija: Mantan Rekan Marc Klok
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan