SuaraBatam.id - Kapal ikan KM SS asal Pantura disanksi denda administratif Rp159 juta oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kapal disanksi itu karena ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi, Natun dan melanggar aturan daerah tangkapan, beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin sebagaimana keterangan yang diterima di Batam, Sabtu, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap nakhoda, saksi dan ahli, kapal itu diketahui beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.
"Ini menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan," katanya menegaskan.
KM SS sempat diduga mengoperasikan alat tangkap cantrang. Namun kemudian diketahui kapal itu menggunakan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang peraturan.
Alat tangkap itu berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.
Namun demikian, Adin menjelaskan, alat penangkapan ikan jaring berkantong diizinkan untuk beroperasi di dua WPP yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut.
Ia mengatakan, nakhoda kapal tersebut mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan. Karena melanggar aturan daerah tangkapan yang ditetapkan KM SS dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta.
Dalam kesempatan itu, Adin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polair Polres Natuna yang mempercayakan penanganan kasus ini melalui pendekatan sanksi administratif.
Baca Juga: Omicron Serang Warga Natuna, Kasus Terbanyak Capai 15 Pasien
Menurut dia, hal itu merupakan contoh konkret aparat penegak hukum di lapangan bersinergi dalam mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan KM SS merupakan upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang baik dalam penanganan kasus ini," kata Adin. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Rendi Apriyanto Dikontrak 6 Bulan Tentara Bayaran Rusia, 18 September Telepon, 8 Hari Kemudian Tewas
-
Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Ahli Mesin Disuruh Pulang Buka Bengkel Tapi Keburu Tewas
-
Rendi Apriyanto Jadi Tentara Bayaran Rusia Tergiur Gaji Rp600 Juta, Mau Umrohkan Orangtua
-
Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan
-
WNI Tentara Bayaran Rusia Asal Natuna Tewas Dibom Drone Ukraina
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri