Eliza Gusmeri
Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)

Diketahui, bahwa sejak Januari, PTK non-ASN belum menerima insentif lantaran keterlambatan dalam penandatangaan SPK.

"Tahun depan, 1 Januari itu sudah siap semuanya. Dinas Pendidikan siapkan semuanya di bulan Desember, agar tidak terjadi keterlambatan seperti sekarang," kata Ansar.

Perlu diketahui bahwa tenaga pendidik non-ASN tingkat SMA/SMK sederat berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan untuk tingkat SMP, SD dan TK serta PAUD merupakan wewenang dan tanggung Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.

Load More