SuaraBatam.id - Setelah sempat dipanggil Presiden Jokowi terkait pro kontra aturan JHT (jaminan hari tua) cair di usia 56 tahun, Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membatalkan aturan tersebut.
Artinya, pencairan JHT akan kembali ke aturan awal yang mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Sebelumnya, Ida Fuziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang waktu pencairan JHT, yakni saat pekerja sudah berusia 56 tahun.
Peraturan baru Menaker tentang JHT tersebut mengundang polemik bagi publik. Informasi tersebut ia umumkan pada 12 Februari 2022 lalu.
Pasalnya, pekerja yang mengundurkan diri, PHK, atau sebab lainnya tidak dapat mencairkan JHT pada saat itu juga.
Pengembalian aturan lama tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Menaker ini merupakan perintah Presiden Jokowi yang dikeluarkan pada Rabu, 2 Maret 2022.
Jokowi berharap agar Menaker mengeluarkan kebijakan yang memudahkan rakyat, salah satunya perihal syarat aturan pencairan JHT.
“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam pernyataan resminya pada Rabu, 2 Maret 2022.
Seperti diketahui, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, diatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri dapat segera mencairkan JHT secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan dan disahkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Komitmen Tolak Gratifikasi dan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Pengakuan ISSA
Ida mengungkapkan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh.
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insyaa Allah segera selesai,” jelas Ida.
Di sisi lain dengan pengembalian peraturan baru syarat pencairan JHT, Ida juga telah memberlakukan Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja atau buruh yang di PHK.
Ida memaparkan bahwa program JKP ini memiliki tiga manfaat oleh peserta. Pertama, peserta JKP akan mendapatkan uang tunai dan dapat memanfaatkan uang tunai.
Kedua, peserta JKP mendapat akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id. Terakhir, peserta JKP akan mendapatkan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Berita Terkait
-
Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
Terkini
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia
-
Kronologi Viral Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam lewat Facebook
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas
-
Pria Diduga Hina Suku Melayu Ditangkap Polresta Barelang, Sempat Minta Maaf
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan