Eliza Gusmeri
Kamis, 03 Maret 2022 | 11:36 WIB
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

SuaraBatam.id - Setelah sempat dipanggil Presiden Jokowi terkait pro kontra aturan JHT (jaminan hari tua) cair di usia 56 tahun, Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membatalkan aturan tersebut.

Artinya, pencairan JHT akan kembali ke aturan awal yang mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Sebelumnya, Ida Fuziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang waktu pencairan JHT, yakni saat pekerja sudah berusia 56 tahun.

Peraturan baru Menaker tentang JHT tersebut mengundang polemik bagi publik. Informasi tersebut ia umumkan pada 12 Februari 2022 lalu.

Pasalnya, pekerja yang mengundurkan diri, PHK, atau sebab lainnya tidak dapat mencairkan JHT pada saat itu juga.

Pengembalian aturan lama tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Menaker ini merupakan perintah Presiden Jokowi yang dikeluarkan pada Rabu, 2 Maret 2022.

Jokowi berharap agar Menaker mengeluarkan kebijakan yang memudahkan rakyat, salah satunya perihal syarat aturan pencairan JHT.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam pernyataan resminya pada Rabu, 2 Maret 2022.

Seperti diketahui, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, diatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri dapat segera mencairkan JHT secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan dan disahkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Komitmen Tolak Gratifikasi dan Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Pengakuan ISSA

Ida mengungkapkan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insyaa Allah segera selesai,” jelas Ida.

Di sisi lain dengan pengembalian peraturan baru syarat pencairan JHT, Ida juga telah memberlakukan Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja atau buruh yang di PHK.

Ida memaparkan bahwa program JKP ini memiliki tiga manfaat oleh peserta. Pertama, peserta JKP akan mendapatkan uang tunai dan dapat memanfaatkan uang tunai.

Kedua, peserta JKP mendapat akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id. Terakhir, peserta JKP akan mendapatkan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Load More