SuaraBatam.id - Gabungan Komunitas Driver Online (GKDO) Batam, Kepulauan Riau meminta agar Pemerintah Pusat menunda kebijakan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK, yang dijadwalkan mulai berlaku 1 Maret 2022 mendatang.
Diakuinya karena adanya beberapa alasan yang mendasari, salah satunya adalah lebih dari 50 persen driver online di Kota Batam, memiliki status kepesertaan yang kini tidak aktif.
"Karena lebih 50 persen driver online di Batam, berasal dari sektor pekerja yang di PHK. Otomatis status kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan juga terputus atau non aktif," terang Ketua Gabungan Driver Online Batam, Gusril saat dihubungi suarabatam.id, Rabu (23/2/2022).
Para driver online di Batam, saat ini diakuinya bukan menolak untuk melakukan pembayaran iuran bulanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Namun kondisi perekonomian yang sulit di masa pandemi ini, membuat mayoritas driver online lebih mengutamakan pengalokasian pendapatan, bagi kepentingan rumah tangga
"Teman-teman bukan tidak mau bayar iuran. Tapi dengan kondisi saat ini, pendapatan harian driver, memang lebih dipentingkan untuk kebutuhan rumah tangga," paparnya.
Gusril juga meminta pengertian Pemerintah mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh driver online.
Perang tarif murah antar aplikator, menjadi salah satu pemicu semakin menipisnya pendapatan harian driver, selain saat ini semakin banyaknya masyarakat yang akhirnya beralih menjadi driver online hanya demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pribadi.
Tidak hanya itu, salah satu faktor lain adalah beragam kebijakan dari penyedia aplikasi online, yang dianggap tidak berpihak pada para driver online di lapangan.
"Perang tarif murah salah satu contohnya. Dengan tarif yang semakin murah, dan driver yang semakin banyak. Tentunya akan mempengaruhi pemasukan teman-teman di lapangan. Akhirnya yang tadinya di alokasikan untuk iuran, terpaksa dialihakan ke yang lain. Kami semua adalah peserta mandiri, baik itu BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan. Bukan seperti pekerja formal," terangnya.
Dengan kebijakan ini, Gusril menegaskan bahwa hanya akan semakin menghambat pintu rezeki bagi para driver online.
Gusril mengingatkan aturan penting yang diterapkan oleh aplikator, bahwa setiap driver online wajib memiliki SIM sebagai salah satu syarat utama beroperasional.
"Kami juga tidak mau melanggar aturan. Masa kami harus terpaksa jemput penumpang, tapi SIM kami mati karena tidak diperpanjang. Untuk itu kami memohon agar Pemerintah dapat memikirkan kembali aturan itu," pintanya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
-
Misteri Prasangka Hitam Sang Ojol
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen