SuaraBatam.id - Gabungan Komunitas Driver Online (GKDO) Batam, Kepulauan Riau meminta agar Pemerintah Pusat menunda kebijakan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK, yang dijadwalkan mulai berlaku 1 Maret 2022 mendatang.
Diakuinya karena adanya beberapa alasan yang mendasari, salah satunya adalah lebih dari 50 persen driver online di Kota Batam, memiliki status kepesertaan yang kini tidak aktif.
"Karena lebih 50 persen driver online di Batam, berasal dari sektor pekerja yang di PHK. Otomatis status kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan juga terputus atau non aktif," terang Ketua Gabungan Driver Online Batam, Gusril saat dihubungi suarabatam.id, Rabu (23/2/2022).
Para driver online di Batam, saat ini diakuinya bukan menolak untuk melakukan pembayaran iuran bulanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Namun kondisi perekonomian yang sulit di masa pandemi ini, membuat mayoritas driver online lebih mengutamakan pengalokasian pendapatan, bagi kepentingan rumah tangga
"Teman-teman bukan tidak mau bayar iuran. Tapi dengan kondisi saat ini, pendapatan harian driver, memang lebih dipentingkan untuk kebutuhan rumah tangga," paparnya.
Gusril juga meminta pengertian Pemerintah mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh driver online.
Perang tarif murah antar aplikator, menjadi salah satu pemicu semakin menipisnya pendapatan harian driver, selain saat ini semakin banyaknya masyarakat yang akhirnya beralih menjadi driver online hanya demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pribadi.
Tidak hanya itu, salah satu faktor lain adalah beragam kebijakan dari penyedia aplikasi online, yang dianggap tidak berpihak pada para driver online di lapangan.
"Perang tarif murah salah satu contohnya. Dengan tarif yang semakin murah, dan driver yang semakin banyak. Tentunya akan mempengaruhi pemasukan teman-teman di lapangan. Akhirnya yang tadinya di alokasikan untuk iuran, terpaksa dialihakan ke yang lain. Kami semua adalah peserta mandiri, baik itu BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan. Bukan seperti pekerja formal," terangnya.
Dengan kebijakan ini, Gusril menegaskan bahwa hanya akan semakin menghambat pintu rezeki bagi para driver online.
Gusril mengingatkan aturan penting yang diterapkan oleh aplikator, bahwa setiap driver online wajib memiliki SIM sebagai salah satu syarat utama beroperasional.
"Kami juga tidak mau melanggar aturan. Masa kami harus terpaksa jemput penumpang, tapi SIM kami mati karena tidak diperpanjang. Untuk itu kami memohon agar Pemerintah dapat memikirkan kembali aturan itu," pintanya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
5 Ini Motor Bekas Murah yang Penuhi Syarat Jadi Driver Maxim, Mulai Rp7 Jutaan
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
1.541 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Ojol di Kedubes ASMonas
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik