Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 15 Februari 2022 | 16:41 WIB
Istri terdakwa M Chaidir, mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi BOS di SMA Negeri 1 Batam. (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Uang sebanyak Rp 709 juta diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam oleh Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir melalui sang istri bernama Wasiem.

Uang tersebut diduga sebagai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikorupsi.

"Uang kerugian negara itu dikembalikan pada Kamis (10/2/2022) pekan lalu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Selasa (15/2/2022).

Ia mengatakan kendati kerugian negara telah dikembalikan, namun hal tersebut tak dapat menggugurkan tindak pidana korupsi yang kini kasusnya bergulir di pengadilan.

Baca Juga: Jumlah Probable Omicron Batam Capai 348 Orang, 7 Kecamatan Zona Merah

Wahyu juga menyebutkan bahwa Kejari Batam menghargai itikad baik dari tersangka yang mengembalikan kerugian uang negara.

"Nantinya akan menjadi bahan pertimbangan oleh JPU dalam penuntutan terhadap tersangka," bebernya.

Uang kerugian negara tersebut, langsung dititipkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Chaidir terseret kasus korupsi ini setelah menggunakan dana BOS untuk pelesiran ke Malaysia bersama keluarganya dan sejumlah guru di sekolah tersebut.

Para guru SMA Negeri 1 Batam pada periode 2017-2019 yang ikut menikmati uang korupsi itu, juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 119.070.000.

Baca Juga: Selama 30 Tahun Beroperasi, Hotel Harmoni Tutup karena Pandemi, Nasib Karyawan Bagaimana?

Dalam kasus ini, Kejaksaan mengestimasikan kerugian negara mencapai Rp 830 juta.

Load More