SuaraBatam.id - Tempat Hiburan Malam (THM), Orion Bar & Cafe yang berlokasi di seberang Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah hingga saat ini masih beroperasi.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad telah meminta agar lokasi tersebut segera ditutup karena diduga menyediakan tarian erotis.
"Iya benar mereka masih beroperasi walau kemarin sempat dihebohkan dengan hiburan tari striptis, berdasarkan laporan masyarakat," ujar Kasatpol PP Kota Batam, Reza Khadafy yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Reza juga menerangkan, kebenaran mengenai sajian tarian erotis atau tari semi telanjang tersebut, diketahui dari hasil sidak yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam pada, Selasa (10/1/2022) lalu.
"Management THM membenarkan adanya tarian striptis itu. Tapi itu hanya dihadirkan pada saat prosesi pembukaan THM yang tergolong baru itu," lanjutnya.
Tidak hanya itu, fakta lain mengenai Orion Bar & Cafe adalah perizinan yang dimiliki oleh pihak management.
Dari hasil penelusuran, ternyata pihak management hanya mengantongi izin pembukaan rumah makan dari pihak DPM-PTSP Pemko Batam.
"Hal lain, ternyata mereka hanya punya izin untuk rumah makan saja," tegasnya.
Mengenai permintaan Wakil Wali Kota Batam, tentang penutupan Orion Bar & Cafe, Reza menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan hasil BAP kepada DPM-PTSP, dan saat ini tengah menunggu hasil keputusan.
Baca Juga: BP Batam Bantah Abaikan Gamma Ray Container Scanner yang Rusak di Batu Ampar
"DPM-PTSP juga sudah turun. Kalau DPM-PTSP suruh kita segel akan kita segel. Kita tidak bisa bergerak sendiri," katanya.
Saat ini, tempat hiburan tersebut mendapat pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam.
"Kita monitor terus, bahkan intel kita juga berada di sana. Begitu ada lagi menyuguhkan tarian erotis langsung kita segel. Karena dia tak lagi menyuguhkan tarian striptis, maka kita tunggu keputusan perizinannya di DPM-PTSP," paparnya.
Wali Kota Tegaskan Tak Beri Izin
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tidak akan mengeluarkan izin usaha, bagi THM berjenis apapun yang akan beroperasional di kawasan wisata religi tersebut.
"Tidak akan dikeluarkan izin melalui Dinas terkait," tegasnya, Jumat (14/1/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm