SuaraBatam.id - Tempat Hiburan Malam (THM), Orion Bar & Cafe yang berlokasi di seberang Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah hingga saat ini masih beroperasi.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad telah meminta agar lokasi tersebut segera ditutup karena diduga menyediakan tarian erotis.
"Iya benar mereka masih beroperasi walau kemarin sempat dihebohkan dengan hiburan tari striptis, berdasarkan laporan masyarakat," ujar Kasatpol PP Kota Batam, Reza Khadafy yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Reza juga menerangkan, kebenaran mengenai sajian tarian erotis atau tari semi telanjang tersebut, diketahui dari hasil sidak yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam pada, Selasa (10/1/2022) lalu.
"Management THM membenarkan adanya tarian striptis itu. Tapi itu hanya dihadirkan pada saat prosesi pembukaan THM yang tergolong baru itu," lanjutnya.
Tidak hanya itu, fakta lain mengenai Orion Bar & Cafe adalah perizinan yang dimiliki oleh pihak management.
Dari hasil penelusuran, ternyata pihak management hanya mengantongi izin pembukaan rumah makan dari pihak DPM-PTSP Pemko Batam.
"Hal lain, ternyata mereka hanya punya izin untuk rumah makan saja," tegasnya.
Mengenai permintaan Wakil Wali Kota Batam, tentang penutupan Orion Bar & Cafe, Reza menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan hasil BAP kepada DPM-PTSP, dan saat ini tengah menunggu hasil keputusan.
Baca Juga: BP Batam Bantah Abaikan Gamma Ray Container Scanner yang Rusak di Batu Ampar
"DPM-PTSP juga sudah turun. Kalau DPM-PTSP suruh kita segel akan kita segel. Kita tidak bisa bergerak sendiri," katanya.
Saat ini, tempat hiburan tersebut mendapat pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam.
"Kita monitor terus, bahkan intel kita juga berada di sana. Begitu ada lagi menyuguhkan tarian erotis langsung kita segel. Karena dia tak lagi menyuguhkan tarian striptis, maka kita tunggu keputusan perizinannya di DPM-PTSP," paparnya.
Wali Kota Tegaskan Tak Beri Izin
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tidak akan mengeluarkan izin usaha, bagi THM berjenis apapun yang akan beroperasional di kawasan wisata religi tersebut.
"Tidak akan dikeluarkan izin melalui Dinas terkait," tegasnya, Jumat (14/1/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik
-
Beli iPhone 16 Original dan Terpercaya di Blibli
-
UMKM Desa Sumowono Semarang Berkembang Pesat Berkat Program Desa BRILiaN BRI
-
BRI Hadirkan Solusi Pembiayaan UMKM Lewat Desa BRILiaN di Desa Wisata Hendrosari Gresik
-
Bertransformasi Positif, Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Jadi Sumber Ekonomi Rakyat