Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:31 WIB
Gate pelabuhan Batu Ampar Batam (foto: Ist)

SuaraBatam.id - Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, membantah mengabaikan Gamma Ray Container Scanner yang rusak di Pelabuhan Batuampar.

BP Batam mengatakan operasikan petugas dari pelabuhan pemegang PPR (Petugas Proteksi Radiasi), Gamma Ray Container Scanner, yang rusak sebelumnya, sudah tidak efisien jika diperbaiki. Terlebih, fungsinya sudah digantikan alat yang lebih canggih HCVM X-Ray Screening System.

"Tentu kami apresiasi atas perhatian yang diberikan kepada kami. Namun, di lain sisi BP Batam berharap kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas pada bidang tertentu untuk tidak mengeluarkan statement yang tidak sesuai tupoksinya. Sehingga, tidak menimbulkan kesalahan persepsi," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (14/1).

Ariastuty mengungkapkan, pengoperasian Gamma Ray Container Scanner dilakukan sepenuhnya oleh petugas dari pelabuhan pemegang PPR (Petugas Proteksi Radiasi), berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Batam pada saat itu. Saat ini, Gamma Ray Container Scanner sudah tidak berfungsi dikarenakan rusak.

Baca Juga: Buruh Tetap Tolak Kenaikan UMK Batam Rp35 Ribu, Pejabat Mengelak Ditemui

Untuk perbaikannya dipandang sudah tidak lagi efisein, mengingat belanja perbaikan alat tersebut cukup besar. Kemudian, peran fungsi Gamma Ray Container Scanner sudah diperbaharui dengan HCVM X-Ray Screening System milik Kantor Bea Dan Cukai Kelas 1 Batam," ungkap pejabat BP Batam yang biasa dipanggil Tuti ini.

Lebih jauh diungkap, informasi bahwa kerusakan awal terjadi di tahun 2017 pada advance communication box dalam VACIS (Vehicle and Cargo Inspection System). Merambat ke Annuncitor pada RPM dalam sistem pemindaian container

"Pada tanggal 23 Agustus tahun 2018 izin operasional untuk pemanfaatan tenaga nuklir (fotofluorografi dengan radioaktif) sudah berakhir dan tidak diperpanjang," imbuhnya.

Disisi lain, Badan Usaha Pelabuhan BP Batam telah mengusulkan proses penghapusan aset Gamma Ray Container Scanner ke Biro Umum BP Batam. Hal itu sudah dikonfirmasi ke Direktorat Infrstruktur Kawasan BP Batam sesuai Nota Dinas Direktur BUP No. 105/A4.5/RT.01/03/2021 pada tanggal 22 Maret 2021.

Gamma Ray Container Scanner diadakan Otorita Batam pada tahun 2005, dan dilaksanakan pengadaannya oleh PT. Mitrabuana Widyasakti.

Baca Juga: Dikira Rumah Kost, Ternyata Lokasi Ini Dijadikan Tempat Penampungan PMI Ilegal di Batam

Semenjak diadakan alat scanning tersebut, petugas dari Bea dan Cukai memanfaatkannya dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengidentifikasi pelanggaran kepabeanan lalu lintas ekspor yang melalui pelabuhan Batu Ampar.

"Tapi sekarang sudah digantikan, karena beberapa alasan. Kita gunakan alat yang terbaru dan itu lebih efisien," tegasnya mengakhiri.

Load More