Rudi juga menyayangkan adanya laporan masyarakat, mengenai aktifitas tarian mengandung unsur seksualitas, di kawasan wisata religi tersebar di Batam tersebut.
Saat ini, Rudi menyebutkan akan melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik pub atau tempat hiburan di lokasi tersebut.
Secara perlahan, pihaknya akan mengedukasi, dan meminta tempat hiburan tersebut pindah ke lokasi yang lain, dan jauh dari lokasi wisata religi atau masjid Mahmud Riayat Syah.
"Kami minta bergeser saja. Jangan sampai di situ, karena kita sudah bangun masjid yang cukup besar di sana," lanjutnya.
Rudi meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, untuk tidak memproses izin operasional di tempat yang berdekatan dengan masjid.
Menurutnya, untuk lokasi tempat hiburan sudah diatur, dan ada lokasi yang sudah disiapkan.
"Intinya jangan di sana lah. Jadi saya pastikan tidak akan diproses izin di lokasi itu. Namun kalau mereka pindah tempat, nanti akan dilayani di bagian perizinan," imbuhnya.
Rudi berharap kepada pelaku usaha THM lain, untuk memikirkan lokasi usaha sesuai dengan tempatnya.
Pihaknya mendorong dan memberikan kemudahan dalam perizinan usaha, namun harus memperhatikan detail- detail dan memperhatikan bangunan di sekitarnya.
Baca Juga: BP Batam Bantah Abaikan Gamma Ray Container Scanner yang Rusak di Batu Ampar
"Batam kota berkembang, jadi kemudahan perizinan sudah kami izinkan. Namun tentu harus memperhatikan hal di sekitar juga," imbuhnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm