SuaraBatam.id - Tempat Hiburan Malam (THM), Orion Bar & Cafe yang berlokasi di seberang Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah hingga saat ini masih beroperasi.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad telah meminta agar lokasi tersebut segera ditutup karena diduga menyediakan tarian erotis.
"Iya benar mereka masih beroperasi walau kemarin sempat dihebohkan dengan hiburan tari striptis, berdasarkan laporan masyarakat," ujar Kasatpol PP Kota Batam, Reza Khadafy yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Reza juga menerangkan, kebenaran mengenai sajian tarian erotis atau tari semi telanjang tersebut, diketahui dari hasil sidak yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam pada, Selasa (10/1/2022) lalu.
"Management THM membenarkan adanya tarian striptis itu. Tapi itu hanya dihadirkan pada saat prosesi pembukaan THM yang tergolong baru itu," lanjutnya.
Tidak hanya itu, fakta lain mengenai Orion Bar & Cafe adalah perizinan yang dimiliki oleh pihak management.
Dari hasil penelusuran, ternyata pihak management hanya mengantongi izin pembukaan rumah makan dari pihak DPM-PTSP Pemko Batam.
"Hal lain, ternyata mereka hanya punya izin untuk rumah makan saja," tegasnya.
Mengenai permintaan Wakil Wali Kota Batam, tentang penutupan Orion Bar & Cafe, Reza menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan hasil BAP kepada DPM-PTSP, dan saat ini tengah menunggu hasil keputusan.
Baca Juga: BP Batam Bantah Abaikan Gamma Ray Container Scanner yang Rusak di Batu Ampar
"DPM-PTSP juga sudah turun. Kalau DPM-PTSP suruh kita segel akan kita segel. Kita tidak bisa bergerak sendiri," katanya.
Saat ini, tempat hiburan tersebut mendapat pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam.
"Kita monitor terus, bahkan intel kita juga berada di sana. Begitu ada lagi menyuguhkan tarian erotis langsung kita segel. Karena dia tak lagi menyuguhkan tarian striptis, maka kita tunggu keputusan perizinannya di DPM-PTSP," paparnya.
Wali Kota Tegaskan Tak Beri Izin
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tidak akan mengeluarkan izin usaha, bagi THM berjenis apapun yang akan beroperasional di kawasan wisata religi tersebut.
"Tidak akan dikeluarkan izin melalui Dinas terkait," tegasnya, Jumat (14/1/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Aman Berbagi Harapan, BRI Fasilitasi Ribuan Pemudik Lebaran 2026
-
Jaksa Tuntut Hukuman Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf, Ngaku Sudah Disanksi
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026