SuaraBatam.id - Tempat Hiburan Malam (THM), Orion Bar & Cafe yang berlokasi di seberang Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah hingga saat ini masih beroperasi.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad telah meminta agar lokasi tersebut segera ditutup karena diduga menyediakan tarian erotis.
"Iya benar mereka masih beroperasi walau kemarin sempat dihebohkan dengan hiburan tari striptis, berdasarkan laporan masyarakat," ujar Kasatpol PP Kota Batam, Reza Khadafy yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Reza juga menerangkan, kebenaran mengenai sajian tarian erotis atau tari semi telanjang tersebut, diketahui dari hasil sidak yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam pada, Selasa (10/1/2022) lalu.
"Management THM membenarkan adanya tarian striptis itu. Tapi itu hanya dihadirkan pada saat prosesi pembukaan THM yang tergolong baru itu," lanjutnya.
Tidak hanya itu, fakta lain mengenai Orion Bar & Cafe adalah perizinan yang dimiliki oleh pihak management.
Dari hasil penelusuran, ternyata pihak management hanya mengantongi izin pembukaan rumah makan dari pihak DPM-PTSP Pemko Batam.
"Hal lain, ternyata mereka hanya punya izin untuk rumah makan saja," tegasnya.
Mengenai permintaan Wakil Wali Kota Batam, tentang penutupan Orion Bar & Cafe, Reza menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan hasil BAP kepada DPM-PTSP, dan saat ini tengah menunggu hasil keputusan.
Baca Juga: BP Batam Bantah Abaikan Gamma Ray Container Scanner yang Rusak di Batu Ampar
"DPM-PTSP juga sudah turun. Kalau DPM-PTSP suruh kita segel akan kita segel. Kita tidak bisa bergerak sendiri," katanya.
Saat ini, tempat hiburan tersebut mendapat pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam.
"Kita monitor terus, bahkan intel kita juga berada di sana. Begitu ada lagi menyuguhkan tarian erotis langsung kita segel. Karena dia tak lagi menyuguhkan tarian striptis, maka kita tunggu keputusan perizinannya di DPM-PTSP," paparnya.
Wali Kota Tegaskan Tak Beri Izin
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tidak akan mengeluarkan izin usaha, bagi THM berjenis apapun yang akan beroperasional di kawasan wisata religi tersebut.
"Tidak akan dikeluarkan izin melalui Dinas terkait," tegasnya, Jumat (14/1/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla