Eko Faizin
Sabtu, 07 November 2026 | 10:54 WIB
Ilustrasi perampokan.
Baca 10 detik
  • Warga negara Malaysia berinisial KCL merampok seorang korban di Batu Ampar, Batam, pada Kamis, 5 November 2026.
  • Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan senapan angin untuk merampas mobil serta uang tunai.
  • Akibat tindakan kriminal tersebut, korban mengalami total kerugian materiil mencapai Rp292 juta.

SuaraBatam.id - Polresta Barelang mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial KCL yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senapan angin dan senjata tajam di Batu Ampar, Batam.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan perampokan tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Korban sedang mengurus pajak mobil di Samsat Harbour Bay, lalu hendak menuju ATM. Lalu ia masuk mobil pelaku dan menyuruh korban untuk keluar dari kawasan," katanya, Jumat (6/11/2026).

Agung mengatakan bahwa korban diancam dengan beberapa senjata. Petugas yang mendengar teriakan korban turut menyampaikan informasi ke Polresta Barelang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun (senapan angin) dan senjata tajam, kemudian meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku. Korban sempat berteriak dan didorong oleh pelaku untuk keluar, sebelum kendaraan milik korban dibawa kabur," jelasnya.

Agung menjelaskan, KCL memilih korban secara acak setelah melihatnya menuju ATM.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp292 juta, dari nilai akumulatif mobil dan uang yang dibawa oleh korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, KCL merupakan warga negara Malaysia yang datang ke Batam untuk berlibur sekitar 15 September 2026.

Ia tinggal di salah satu apartemen di kawasan Harbour Bay dan telah tiga kali mengunjungi Batam dengan alasan berlibur.

"Motif pelaku karena tidak memiliki uang untuk kembali ke Malaysia, sehingga berupaya melakukan perampokan," ujar Agung.

Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, uang tunai Rp1 juta, satu senapan angin, dan satu bilah pisau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas di ATM, serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak ditinggalkan tanpa pengawasan.

"Mohon agar masyarakat dapat berhati-hati saat di ATM, melihat sekitarnya dan juga memastikan agar mobilnya terkunci," tegasnya. (Antara)

Load More