- Warga negara Malaysia berinisial KCL merampok seorang korban di Batu Ampar, Batam, pada Kamis, 5 November 2026.
- Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan senapan angin untuk merampas mobil serta uang tunai.
- Akibat tindakan kriminal tersebut, korban mengalami total kerugian materiil mencapai Rp292 juta.
SuaraBatam.id - Polresta Barelang mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial KCL yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senapan angin dan senjata tajam di Batu Ampar, Batam.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan perampokan tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Korban sedang mengurus pajak mobil di Samsat Harbour Bay, lalu hendak menuju ATM. Lalu ia masuk mobil pelaku dan menyuruh korban untuk keluar dari kawasan," katanya, Jumat (6/11/2026).
Agung mengatakan bahwa korban diancam dengan beberapa senjata. Petugas yang mendengar teriakan korban turut menyampaikan informasi ke Polresta Barelang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun (senapan angin) dan senjata tajam, kemudian meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku. Korban sempat berteriak dan didorong oleh pelaku untuk keluar, sebelum kendaraan milik korban dibawa kabur," jelasnya.
Agung menjelaskan, KCL memilih korban secara acak setelah melihatnya menuju ATM.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp292 juta, dari nilai akumulatif mobil dan uang yang dibawa oleh korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KCL merupakan warga negara Malaysia yang datang ke Batam untuk berlibur sekitar 15 September 2026.
Ia tinggal di salah satu apartemen di kawasan Harbour Bay dan telah tiga kali mengunjungi Batam dengan alasan berlibur.
"Motif pelaku karena tidak memiliki uang untuk kembali ke Malaysia, sehingga berupaya melakukan perampokan," ujar Agung.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, uang tunai Rp1 juta, satu senapan angin, dan satu bilah pisau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas di ATM, serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak ditinggalkan tanpa pengawasan.
"Mohon agar masyarakat dapat berhati-hati saat di ATM, melihat sekitarnya dan juga memastikan agar mobilnya terkunci," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Tak Punya Uang Lagi, WN Malaysia Bersenjata Rampok Warga di Batu Ampar Batam
-
Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas ke Batam, Dibongkar lalu Dijual Eceran
-
Empat Polisi Digerebek Diduga Pesta Narkoba di Batam Terancam Dipecat
-
Hujan Meteor Hiasi Langit Malam Lingga, Bisa Disaksikan Tanpa Teleskop
-
Kasus ISPA Batam Melonjak Akibat Kabut Asap, Anak dan Lansia Paling Rentan