SuaraBatam.id - Proyek pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kepulauan Riau (Kepri) saat ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (kejari) setempat.
Pihak Kejari Bintan sedang menyelidiki aroma korupsi di TPA tersebut.
Dikutip dari Batamnews, diketahui, lahan untuk TPA sampah di Tanjunguban Selatan itu dibeli Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan.
Luas lahan yang dibeli 2 hektare dengan menguras anggaran APBD 2018 sebesar Rp 2,44 miliar.
Tanah tersebut berdasarkan NJOP dinilai seharga Rp 82 ribu per meter. Kemudian tim apraisal menilai ganti rugi sebesar Rp 122 ribu per meter. Namun hingga kini lahan itu tak dapat dipergunakan untuk membangun TPA sampah sebab bersengketa.
Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan pihaknya telah melakukan peyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan.
"Kemarin penyelidikan kasus ini masih dalam posisi labtup selama 7 hari. Lalu selanjutnya akan kita naikkan kasusnya ke spin off," ujar I Wayan, kemarin.
Dalam kasus ini sudah 7 orang yang dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah pemilik lahan yang mengantongi sertifikat 1997 dan orang yang mengukur lahan pada tahun tersebut.
Kemudian orang yang memiliki sporadik dan orang yang mengukurnya serta lurah yang menjabat pada 2018 dan pihak BPN Bintan.
Baca Juga: MTQ Tingkat Kota Batam Dilaksanakan Maret 2022, Ini Kategori yang Dilombakan
"Bulan ini juga kita akan panggil mantan Kepala Dinas Perkim dan beberapa kabidnya. Untuk proses selanjutnya akan kami kabari lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar
-
Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Hakim Nyatakan Tak Terlibat, Raudi Akmal Justru Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar