SuaraBatam.id - Proyek pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kepulauan Riau (Kepri) saat ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (kejari) setempat.
Pihak Kejari Bintan sedang menyelidiki aroma korupsi di TPA tersebut.
Dikutip dari Batamnews, diketahui, lahan untuk TPA sampah di Tanjunguban Selatan itu dibeli Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan.
Luas lahan yang dibeli 2 hektare dengan menguras anggaran APBD 2018 sebesar Rp 2,44 miliar.
Baca Juga: MTQ Tingkat Kota Batam Dilaksanakan Maret 2022, Ini Kategori yang Dilombakan
Tanah tersebut berdasarkan NJOP dinilai seharga Rp 82 ribu per meter. Kemudian tim apraisal menilai ganti rugi sebesar Rp 122 ribu per meter. Namun hingga kini lahan itu tak dapat dipergunakan untuk membangun TPA sampah sebab bersengketa.
Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan pihaknya telah melakukan peyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan.
"Kemarin penyelidikan kasus ini masih dalam posisi labtup selama 7 hari. Lalu selanjutnya akan kita naikkan kasusnya ke spin off," ujar I Wayan, kemarin.
Dalam kasus ini sudah 7 orang yang dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah pemilik lahan yang mengantongi sertifikat 1997 dan orang yang mengukur lahan pada tahun tersebut.
Kemudian orang yang memiliki sporadik dan orang yang mengukurnya serta lurah yang menjabat pada 2018 dan pihak BPN Bintan.
Baca Juga: Amsakar Sebut Pemko Batam Sudah Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Kampung Aceh
"Bulan ini juga kita akan panggil mantan Kepala Dinas Perkim dan beberapa kabidnya. Untuk proses selanjutnya akan kami kabari lagi," katanya.
Berita Terkait
-
GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor
-
Makna Rahasia di Balik Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Ditahan KPK
-
KPK Pastikan Djan Faridz Akan Diperiksa Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
-
Korupsi Proyek Pabrik Gula Rp871 Miliar, Hutama Karya dan PTPN XI Diduga Kongkalikong
-
Kantor Hutama Karya Digerebek Bareskrim Polri, Kenapa?
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan