Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:51 WIB
Kajari Bintan, I Wayan Riana. (Foto: Ari/batamnews)

SuaraBatam.id - Proyek pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kepulauan Riau (Kepri) saat ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (kejari) setempat.

Pihak Kejari Bintan sedang menyelidiki aroma korupsi di TPA tersebut.

Dikutip dari Batamnews, diketahui, lahan untuk TPA sampah di Tanjunguban Selatan itu dibeli Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan.

Luas lahan yang dibeli 2 hektare dengan menguras anggaran APBD 2018 sebesar Rp 2,44 miliar.

Baca Juga: MTQ Tingkat Kota Batam Dilaksanakan Maret 2022, Ini Kategori yang Dilombakan

Tanah tersebut berdasarkan NJOP dinilai seharga Rp 82 ribu per meter. Kemudian tim apraisal menilai ganti rugi sebesar Rp 122 ribu per meter. Namun hingga kini lahan itu tak dapat dipergunakan untuk membangun TPA sampah sebab bersengketa.

Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan pihaknya telah melakukan peyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan.

"Kemarin penyelidikan kasus ini masih dalam posisi labtup selama 7 hari. Lalu selanjutnya akan kita naikkan kasusnya ke spin off," ujar I Wayan, kemarin.

Dalam kasus ini sudah 7 orang yang dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah pemilik lahan yang mengantongi sertifikat 1997 dan orang yang mengukur lahan pada tahun tersebut.

Kemudian orang yang memiliki sporadik dan orang yang mengukurnya serta lurah yang menjabat pada 2018 dan pihak BPN Bintan.

Baca Juga: Amsakar Sebut Pemko Batam Sudah Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Kampung Aceh

"Bulan ini juga kita akan panggil mantan Kepala Dinas Perkim dan beberapa kabidnya. Untuk proses selanjutnya akan kami kabari lagi," katanya.

Load More