SuaraBatam.id - Proyek pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kepulauan Riau (Kepri) saat ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (kejari) setempat.
Pihak Kejari Bintan sedang menyelidiki aroma korupsi di TPA tersebut.
Dikutip dari Batamnews, diketahui, lahan untuk TPA sampah di Tanjunguban Selatan itu dibeli Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan.
Luas lahan yang dibeli 2 hektare dengan menguras anggaran APBD 2018 sebesar Rp 2,44 miliar.
Tanah tersebut berdasarkan NJOP dinilai seharga Rp 82 ribu per meter. Kemudian tim apraisal menilai ganti rugi sebesar Rp 122 ribu per meter. Namun hingga kini lahan itu tak dapat dipergunakan untuk membangun TPA sampah sebab bersengketa.
Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan pihaknya telah melakukan peyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan.
"Kemarin penyelidikan kasus ini masih dalam posisi labtup selama 7 hari. Lalu selanjutnya akan kita naikkan kasusnya ke spin off," ujar I Wayan, kemarin.
Dalam kasus ini sudah 7 orang yang dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah pemilik lahan yang mengantongi sertifikat 1997 dan orang yang mengukur lahan pada tahun tersebut.
Kemudian orang yang memiliki sporadik dan orang yang mengukurnya serta lurah yang menjabat pada 2018 dan pihak BPN Bintan.
Baca Juga: MTQ Tingkat Kota Batam Dilaksanakan Maret 2022, Ini Kategori yang Dilombakan
"Bulan ini juga kita akan panggil mantan Kepala Dinas Perkim dan beberapa kabidnya. Untuk proses selanjutnya akan kami kabari lagi," katanya.
Berita Terkait
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar