SuaraBatam.id - Batam menjadi satu kota yang saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Mansyarakat (PPKM) level II di provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara, sebanyak 6 kabupaten/kota di Kepri berstatus PPKM level 1 yakni Tanjungpinang, Karimun, Lingga, Bintan, Anambas dan Natuna, sementara Batam berstatus level 2.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Nomor 651/SET-STC19/I/2022 tentang PPKM level 1 dan 2 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19 yang terbit tanggal 3 Januari 2022.
Dalam surat edaran yang diterima di Tanjungpinang, Kamis, Gubernur meminta daerah yang menerapkan PPKM level 1 mematuhi ketentuan, antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO sebesar 75 persen), kemudian menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian.
"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat," kata Gubernur Ansar dalam surat edarannya.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Lalu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara industri, dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Baca Juga: Peras Pejabat Modus Video Call Porno, 9 WN China Ditangkap di Batam
Adapun pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, jika makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," sebut Ansar.
Ansar menyampaikan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Berita Terkait
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
-
Telkom Jamin Keamanan Data dan Keandalan Sistem, HDC NeutraDC-Nxera Batam Raih Sertifikasi Tier-3
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa