SuaraBatam.id - Memasuki awal 2022, sejumlah wilayah Kota Batam dilanda banjir hingga selutut orang dewasa, bahkan beberapa warga juga turut memilih untuk mengungsi sementara.
Hal ini juga yang dialami oleh warga Sumber Sari RT 02/ RW 07 Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung yang telah merasakan banjir di kawasan pemukimannya dikarenakan alih fungsi jalan di lokasi tersebut.
Warga menduga perubahan alih fungsi lahan, yang awalnya diperuntukkan bagi ROW jalan dan drainase, kini telah diubah dan diperjualbelikan oleh beberapa oknum.
Effendi Galingging salah satu warga yang terdampak banjir, menyebut bahwa dugaan warga ini telah berlangsung sejak tiga tahun belakangan.
Dimana warga sendiri juga mengetahui, bahwa pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menetapkan bahwa di lokasi itu merupakan DMJ (Daerah Milik Jalan) atau Right of way (ROW) milik masyarakat.
“Sudah berjalan lebih kurang lebih selama 3 tahun, sementara dari BP Batam tidak ada izin untuk pembuatan kavling dan ada yang sudah membangun rumah. Itukan, jalan umum ada semua bukti-buktinya,” jelas Effendi yang ditemui, Senin (3/01/2022).
Walau sudah mendapat penetapan dari pihak BP Batam, pihaknya juga mengeluhkan tidak adanya progres pembangunan infrastruktur oleh pihak terkait.
Hal itu memancing oknum tertentu melakukan perubahan fungsi lahan tersebut menjadi lahan yang dijual dengan sistem kavling.
Selama ini, Effendi juga mengaku banyak warga yang keberatan terkait alih fungsi jalan tersebut.
“Akses jalan untuk putaran mobil tidak ada. Jalan buntu. Kalau ada kebakaran bagaimana? Lori sampah untuk keluar masuk selalu mundur ini kan mengganggu ketenangan dan keselamatan warga,” katanya.
Saat ini pihaknya bersama warga lainya telah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Kami juga sudah ke BP, nanti kalau proses di BP bahwa itu benar-benar ROW jalan kita akan lapor ke Polda,” tambahnya.
Dijelaskan Efendi, sudah ada sembilan rumah yang berdiri permanen di ROW jalan itu.
Bukti jual beli kavling yang diberikan kepada warga hanya beralaskan kwitansi tanpa adanya surat kepemilikan, dan penjual kavling tersebut diduga oknum mantan RT dan sekarang sudah menjadi RW.
Dirinya menduga, adanya kongkalikong antara pihak pengembang dalam dengan oknum RT dan mantan RW.
Berita Terkait
-
Kepala Sekolah di Batam Pakai Dana BOS buat Biayai Liburan sama Keluarga
-
Otak Penyelundup TKI Ilegal Yang Karam di Malaysia Akhirnya Ditangkap
-
Kapal Karam, 5 Penjual Besi Tua Batam Terombang-ambing di Perairan Malaysia
-
Bos Besar Penyelundupan TKI ke Malaysia Ditangkap, Ternyata Terorganisir
-
Banjir Rendam Permukiman Warga di Batam
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan