Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 03 Januari 2022 | 12:00 WIB
Petugas mengevakuasi jenazah TKI ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia. [Dok.Antara]

SuaraBatam.id - Otak penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia akhirnya ditangkap.

Tersangka bernama Susanto alias Acing ternyata merupakan bos besar yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan sejumlah kesimpulan dari hasil investigasi yang digelar dari 19 hingga 24 Desember 2021.

Menurut Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, ada kesesuaian kapal yang digunakan pelaku dan tenggelam dengan kapal yang berada di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban Utara, Bintan.

Selain itu, lanjutnya, didapat informasi kapal tenggelam itu berangkat dari pelabuhan tersebut. Kapal yang digunakan untuk mengirim dan menjemput TKI ilegal tanpa melalui jalur imigrasi adalah kapal yang sama.

"Pemilik kapal adalah Susanto alias Acing, yang dikuatkan dengan keterangan beberapa sumber yang ada di lokasi Pelabuhan Gentong," kata Benny dalam pernyataan tertulis dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (3/1/2022).

Ia juga mengungkapkan bahwa bisnis penyelundupan PMI ilegal oleh Acing ini sangat rapi dan terorganisir.

Mereka melibatkan calo perekrut di daerah asal PMI, kemudian ada petugas yang menangani saat kedatangan para calon PMI ilegal di Bandara Hang Nadim, Batam.

Hingga, ada mengurus transportasi para PMI ilegal ini dari bandara menuju Pelabuhan Punggur lalu ke Tanjunguban.

"Termasuk pelaku pembawa dan penampung hingga naik kapal yang membawa PMI ilegal ini sampai ke pantai Malaysia. Kemudian, penjemput di Malaysia hingga dikirim ke kepada agen-agen tenaga kerja di beberapa wilayah Negeri Jiran," ujar Benny.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung penangkapan dua tersangka yakni JI dan HS di Batam. Keduanya merupakan bagian dari sindikat yang mengurus keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia.

Keduanya juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah PMI ilegal yang menjadi korban dalam tragedi tenggelamnya kapal pada pertengahan Desember lalu.

"Mereka memiliki peran dalam pemberangkatan PMI ilegal pada 15 Desember 2021," ujar Benny.

Tersangka JI berperan dalam memberangkatkan Tukimin Martemeja, Andy Maulana, Syech Mulachela, Herman dan Pahrurozi. Empat nama yang disebutkan awal merupakan korban tewas dalam tragedi di perairan Tanjung Balau, Johor.

Sementara, tersangka HS memberangkatkan dua korban tewas yakni Fatimah dan Miskuriah. Lalu, Maidita dan Khusnul Khotimah yang merupakan korban selamat dan Sri Hindari yang hingga kini jasadnya belum ditemukan.

Load More