SuaraBatam.id - Otak penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Malaysia akhirnya ditangkap.
Tersangka bernama Susanto alias Acing ternyata merupakan bos besar yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan sejumlah kesimpulan dari hasil investigasi yang digelar dari 19 hingga 24 Desember 2021.
Menurut Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, ada kesesuaian kapal yang digunakan pelaku dan tenggelam dengan kapal yang berada di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban Utara, Bintan.
Selain itu, lanjutnya, didapat informasi kapal tenggelam itu berangkat dari pelabuhan tersebut. Kapal yang digunakan untuk mengirim dan menjemput TKI ilegal tanpa melalui jalur imigrasi adalah kapal yang sama.
"Pemilik kapal adalah Susanto alias Acing, yang dikuatkan dengan keterangan beberapa sumber yang ada di lokasi Pelabuhan Gentong," kata Benny dalam pernyataan tertulis dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (3/1/2022).
Ia juga mengungkapkan bahwa bisnis penyelundupan PMI ilegal oleh Acing ini sangat rapi dan terorganisir.
Mereka melibatkan calo perekrut di daerah asal PMI, kemudian ada petugas yang menangani saat kedatangan para calon PMI ilegal di Bandara Hang Nadim, Batam.
Hingga, ada mengurus transportasi para PMI ilegal ini dari bandara menuju Pelabuhan Punggur lalu ke Tanjunguban.
"Termasuk pelaku pembawa dan penampung hingga naik kapal yang membawa PMI ilegal ini sampai ke pantai Malaysia. Kemudian, penjemput di Malaysia hingga dikirim ke kepada agen-agen tenaga kerja di beberapa wilayah Negeri Jiran," ujar Benny.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung penangkapan dua tersangka yakni JI dan HS di Batam. Keduanya merupakan bagian dari sindikat yang mengurus keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia.
Keduanya juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah PMI ilegal yang menjadi korban dalam tragedi tenggelamnya kapal pada pertengahan Desember lalu.
"Mereka memiliki peran dalam pemberangkatan PMI ilegal pada 15 Desember 2021," ujar Benny.
Tersangka JI berperan dalam memberangkatkan Tukimin Martemeja, Andy Maulana, Syech Mulachela, Herman dan Pahrurozi. Empat nama yang disebutkan awal merupakan korban tewas dalam tragedi di perairan Tanjung Balau, Johor.
Sementara, tersangka HS memberangkatkan dua korban tewas yakni Fatimah dan Miskuriah. Lalu, Maidita dan Khusnul Khotimah yang merupakan korban selamat dan Sri Hindari yang hingga kini jasadnya belum ditemukan.
Tag
Berita Terkait
-
Otak Penyelundup TKI Ilegal yang Kapalnya Karam di Malaysia Ditangkap
-
Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Pembawa TKI Ilegal ke Malaysia
-
Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi Militer TNI AU Tetapkan Sersan S Tersangka
-
Oknum Prajurit TNI AU yang Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditahan
-
Belum Rampung 100 Persen, Stadion Hang Lekir Belakangpadang Sudah Digunakan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen