Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 03 Januari 2022 | 17:30 WIB
Kepala SMAN 1 Batam berinisial MC menjadi tersangka korupsi Dana BOS. [Ist]

SuaraBatam.id - Mantan Kepala SMAN 1 Batam berinisial MC, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017-2019.

Ironisnya, dana BOS bagi siswa tidak mampu ini digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama dengan keluarga dan rekan kerja sesama guru.

"Benar yang bersangkutan berinisial MC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dana BOS itu digunakan untuk berjalan-jalan bersama keluarga ke Malaysia," tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi, Senin (3/01/2022).

Saat ini, kata Wahyu, tersangka MC tengah menjalani waktu penahanan selama 20 hari ke depan. Penahan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Tersangka MC saat ini menjabat sebagai kasi kurikulum dan penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Untuk mempermudah penyelidikan," katanya.

Kasi Intel menyampaikan kasus korupsi dana BOS ini merugikan keuangan negara senilai Rp 830 juta rupiah.

Wahyu menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya MC dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More