Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 29 Desember 2021 | 13:44 WIB
Satu penghuni apartemen Indah Puri yang merupakan WNA Inggris, mendatangi Kadin Batam mempertayakan mengenai UWTO di Batam (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Penghuni Apartemen Indah Puri Sekupang, Batam, Kepulauan Riau menganggap penghancuran unit Apartemen Indah Puri tanpa landasan hukum.

Meskipun PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, selaku pengelola tetap ambil tindakan, penghuni Apartemen yang didominasi Warga Negara Asing (WNA) itu masih menolak meninggalkan kawasan tersebut.

"Mereka tidak punya landasan hukum, apabila memang harus melakukan eksekusi 10 blok apartemen di sana. Seharusnya memiliki surat putusan dari pengadilan juga, mengingat apartemen itu dibangun oleh pengelola yang lama," tegas Kuasa Hukum Pemilik Apartemen Indah Puri, Roby Surya Batubara, kepada suarabatam.id, Rabu (29/12/2021).

Pihak penghuni akhirnya terdesak keluar mengosongkan seluruh unit apartemen mereka, dikarenakan mengaku diintimidasi.

Baca Juga: Indonesia VS Thailand Tanding Hari Ini, Berikut Lokasi Nobar Piala AFF di Batam

Roby menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah menempuh jalur lain, dan telah memperkarakan eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Alasan lain, gugatan terhadap perusahaan dilayangkan melalui PN Batam, dikarenakan alasan pengelola yang mengklaim pembongkaran dilakukan karena sudah ada survei dari Dinas Cipta Karya Pemko Batam.

"10 Desember 2021, kami sudah mendapat balasan dari Dinas Cipta Karya, dan ternyata tidak seperti yang disampaikan oleh perusahaan. Jadi jelas penghuni saat ini menuntut hak mereka atas ganti rugi unit hunian yang telah mereka tempati belasan tahun," ujarnya.

Upaya lain yang saat ini ditempuh adalah Aduan Laporan Masyarakat, yang juga telah dilakukan di Polda Kepri.

Selain tindakan eksekusi, perwakilan penghuni yang merupakan kliennya juga melaporkan tindakan intimidasi yang mereka dapatkan.

Baca Juga: PPA Batam Temukan Calo yang Tawarkan Jasa TKI Ilegal Melalui Facebook

"Infonya sekarang masih di proses di Kepolisian terkait pengrusakan properti dahulu," terangnya.


Kadin: Minta BP Batam Bantu Selesaikan

Ketua kamar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menanggapi secara serius permasalahan yang terjadi ini.

Hal itu diungkapkannya karena hak kepemilikan apartemen tersebut tidak serta merta bisa dihilangkan begitu saja oleh pihak pengelola.

Selain itu, dengan adanya permasalahan ini akan berdampak pada iklim investasi di Kota Batam.

"Saya juga heran, saya saja kemarin ingin melihat bagaimana kondisi kekisruhan yang terjadi. Soalnya permasalahan Indah Puri ini cukup viral, namun saya juga dilarang masuk," kata Jadi.

Jadi juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait permasalahan ini agar dapat sesegera mungkin diselesaikan dan tidak mengganggu iklim investasi di Kota Batam.

"Saya sebagai Kadin, punya tanggung jawab untuk menjaga iklim investasi di Batam. Jangan sampai karena permasalahan Indah Puri ini justru berdampak buruk pada investasi," ujarnya.

Ia juga berkomitmen untuk mengawal hingga tuntas permasalahan ini agar tidak merugikan semua pihak yang terlibat di dalam permaslahaan tersebut.

"Kadin Batam akan mengawal permasalahan ini, ini untuk menjaga keberlangsungan investasi di Batam dan kami juga meminta kepada kepala BP Batam untuk turut ambil andil, apalagi beliau sebagai kepala Ex-officio. Beliau sudah paham betul bagaimana menyelesaikan permasalahan seperti ini," tutupnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More