SuaraBatam.id - Penghuni Apartemen Indah Puri Sekupang, Batam, Kepulauan Riau menganggap penghancuran unit Apartemen Indah Puri tanpa landasan hukum.
Meskipun PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, selaku pengelola tetap ambil tindakan, penghuni Apartemen yang didominasi Warga Negara Asing (WNA) itu masih menolak meninggalkan kawasan tersebut.
"Mereka tidak punya landasan hukum, apabila memang harus melakukan eksekusi 10 blok apartemen di sana. Seharusnya memiliki surat putusan dari pengadilan juga, mengingat apartemen itu dibangun oleh pengelola yang lama," tegas Kuasa Hukum Pemilik Apartemen Indah Puri, Roby Surya Batubara, kepada suarabatam.id, Rabu (29/12/2021).
Pihak penghuni akhirnya terdesak keluar mengosongkan seluruh unit apartemen mereka, dikarenakan mengaku diintimidasi.
Roby menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah menempuh jalur lain, dan telah memperkarakan eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Alasan lain, gugatan terhadap perusahaan dilayangkan melalui PN Batam, dikarenakan alasan pengelola yang mengklaim pembongkaran dilakukan karena sudah ada survei dari Dinas Cipta Karya Pemko Batam.
"10 Desember 2021, kami sudah mendapat balasan dari Dinas Cipta Karya, dan ternyata tidak seperti yang disampaikan oleh perusahaan. Jadi jelas penghuni saat ini menuntut hak mereka atas ganti rugi unit hunian yang telah mereka tempati belasan tahun," ujarnya.
Upaya lain yang saat ini ditempuh adalah Aduan Laporan Masyarakat, yang juga telah dilakukan di Polda Kepri.
Selain tindakan eksekusi, perwakilan penghuni yang merupakan kliennya juga melaporkan tindakan intimidasi yang mereka dapatkan.
Baca Juga: Indonesia VS Thailand Tanding Hari Ini, Berikut Lokasi Nobar Piala AFF di Batam
"Infonya sekarang masih di proses di Kepolisian terkait pengrusakan properti dahulu," terangnya.
Kadin: Minta BP Batam Bantu Selesaikan
Ketua kamar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menanggapi secara serius permasalahan yang terjadi ini.
Hal itu diungkapkannya karena hak kepemilikan apartemen tersebut tidak serta merta bisa dihilangkan begitu saja oleh pihak pengelola.
Selain itu, dengan adanya permasalahan ini akan berdampak pada iklim investasi di Kota Batam.
"Saya juga heran, saya saja kemarin ingin melihat bagaimana kondisi kekisruhan yang terjadi. Soalnya permasalahan Indah Puri ini cukup viral, namun saya juga dilarang masuk," kata Jadi.
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar