
SuaraBatam.id - Penghuni Apartemen Indah Puri Sekupang, Batam, Kepulauan Riau menganggap penghancuran unit Apartemen Indah Puri tanpa landasan hukum.
Meskipun PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, selaku pengelola tetap ambil tindakan, penghuni Apartemen yang didominasi Warga Negara Asing (WNA) itu masih menolak meninggalkan kawasan tersebut.
"Mereka tidak punya landasan hukum, apabila memang harus melakukan eksekusi 10 blok apartemen di sana. Seharusnya memiliki surat putusan dari pengadilan juga, mengingat apartemen itu dibangun oleh pengelola yang lama," tegas Kuasa Hukum Pemilik Apartemen Indah Puri, Roby Surya Batubara, kepada suarabatam.id, Rabu (29/12/2021).
Pihak penghuni akhirnya terdesak keluar mengosongkan seluruh unit apartemen mereka, dikarenakan mengaku diintimidasi.
Roby menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah menempuh jalur lain, dan telah memperkarakan eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Alasan lain, gugatan terhadap perusahaan dilayangkan melalui PN Batam, dikarenakan alasan pengelola yang mengklaim pembongkaran dilakukan karena sudah ada survei dari Dinas Cipta Karya Pemko Batam.
"10 Desember 2021, kami sudah mendapat balasan dari Dinas Cipta Karya, dan ternyata tidak seperti yang disampaikan oleh perusahaan. Jadi jelas penghuni saat ini menuntut hak mereka atas ganti rugi unit hunian yang telah mereka tempati belasan tahun," ujarnya.
Upaya lain yang saat ini ditempuh adalah Aduan Laporan Masyarakat, yang juga telah dilakukan di Polda Kepri.
Selain tindakan eksekusi, perwakilan penghuni yang merupakan kliennya juga melaporkan tindakan intimidasi yang mereka dapatkan.
Baca Juga: Indonesia VS Thailand Tanding Hari Ini, Berikut Lokasi Nobar Piala AFF di Batam
"Infonya sekarang masih di proses di Kepolisian terkait pengrusakan properti dahulu," terangnya.
Kadin: Minta BP Batam Bantu Selesaikan
Ketua kamar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menanggapi secara serius permasalahan yang terjadi ini.
Hal itu diungkapkannya karena hak kepemilikan apartemen tersebut tidak serta merta bisa dihilangkan begitu saja oleh pihak pengelola.
Selain itu, dengan adanya permasalahan ini akan berdampak pada iklim investasi di Kota Batam.
"Saya juga heran, saya saja kemarin ingin melihat bagaimana kondisi kekisruhan yang terjadi. Soalnya permasalahan Indah Puri ini cukup viral, namun saya juga dilarang masuk," kata Jadi.
Berita Terkait
-
Sosok Aisar Baru, Sultan Singapore Keeganteng
-
5 Aksi Keji Roslina ke ART di Batam, Termasuk Panggil Pakai Nama Binatang
-
Cerita Intan ART Batam yang Dipaksa Makan Kotoran oleh Majikan, Selamat Usai Nekat Lakukan Ini
-
Hana Pet Cafe Batam Diduga Milik Roslina Penyiksa ART Jadi Sorotan, Karyawan Cemaskan Hal Ini
-
Tampang Roslina Rossa Fang Tersangka Penyiksa ART di Batam, Owner Pet Cafe dan Mantan Manager Bank
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Nissan 3 Baris Mulai Rp50 Jutaan, Pas untuk Keluarga
Pilihan
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
Terkini
-
Apresiasi BRILiaN Way, Danantara: Transformasi Culture Perkuat Posisi BRI di Asia Tenggara
-
BRI Dukung Tim LKG Indonesia Berlaga di Gothia Cup, Piala Dunia Remaja
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik