SuaraBatam.id - Kajari Bintan, I Wayan Riana menyebut ada penambahan korupsi dari dana insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan secara berjamaah di Puskesmas Seilekop, Kecamatan Bintan Timur.
Penambahan itu, baik jumlah dari korupsi berjamaah dan juga total kucuran dana dari APBD Bintan ke puskesmas tersebut.
"Ada kenaikan Rp 100 juta untuk jumlah kerugian negara dari korupsi berjamaah di Puskesmas Seilekop. Begitu juga dengan alokasi dana yang dikucurkan naik hampir Rp 400 juta," ujar I Wayan dikutip dari Batamnews, Selasa (28/12/2021).
Lanjut dia, total yang dikorupsi menjadi Rp500 juta dari tambahan Rp100 juta tersebut.
Kemudian juga didapati adanya penambahan kucuran alokasi dana APBD untuk dana insentif penanganan Covid-19 bagi nakes.
Awalnya Rp 800 juta lebih yang dikucurkan selama 2 tahun pada APBD 2020 dan 2021. Namun hasil perhitungan akhir didapati Rp 1,2 miliar.
"Jadi kerugian negaranya Rp 500 juta lebih dari total kucuran APBD 2020 dan 2021 sebesar Rp 1,2 miliar. Total ini sudah final dan dipastikan tidak ada tambahan lagi," jelasnya.
Kapus Seilekop Belum Ditahan
Dalam kasus ini, Kepala Puskesmas (Kapus) Seilekop, dr Zailendra Permana telah ditetapkan tersangka. Namun hingga saat ini kapus tersebut tidak kunjung ditahan pihak kejaksaan dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.
Ditanya kapan akan ditahan, mantan penyidik KPK ini mengaku tahun depan. Kemudian setelah itu akan disidangkan.
Baca Juga: Viral Tank Rongsokan Misterius Hanyut di Perairan Bintan, Ini Kata TNI AL
"Iya kapusnya belum kita tahan. Nanti akan kita tahan," katanya.
Dari kerugian negara Rp 500 juta lebih pihak kejaksaan berhasil menyita Rp 126 juta lebih. Nominal itu berasal dari pengembalian dana oleh tersangka dr Zailendra Permana sebesar Rp 100 juta. Kemudian dari Kepala Tata Usaha Puskesmas Seilekop Rp 17 juta lebih dan 3 dokter di puskesmas tersebut Rp 8 juta lebih.
"Alat bukti berupa Handphone (Hp) milik tersangka kini masih diperiksa di Batam yaitu digital forensik. Kita tunggu hasilnya apakah ada aliran dana ke pihak lain," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR
-
Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang
-
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
-
Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Yoory Pinontoan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI