SuaraBatam.id - Proses pembongkaran 10 blok Apartemen Indah Puri, Sekupang sempat tertunda akibat adanya pertikaian antara dua kelompok massa yang mengaku pendukung penghuni dan pihak managemen.
Tiga orang pendukung penghuni apartemen Indah Puri, mengaku dibayar untuk menghentikan pembongkaran apartemen itu. Ketiga pria yang diketahui bernama John Luhukay (30), Abdul Kadir Rolobessy (58), dan Arief Purnamanto (22) mereka mengaku mendapat bayaran dari seseorang yang berinisial DD.
"Kami melakukan perbuatan tindakan melawan hukum tersebut, karena kami disuruh dan dibayar penghuni Apartemen Indah Puri Resort oleh seseorang berinisial ED Warga Negara Asing (WNA). Di mana dana operasional kami ditransfer melalui rekening tabungan atas nama DD," ungkap ketiganya saat ditemui, Rabu (22/12/2021).
Ketiganya juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak managemen, dikarenakan tindakan masuk secara paksa ke area Indah Puri Apartemen dan Resort.
Kata mereka, juga sengaja memancing keributan guna menghalangi proses pembongkaran, yang seharusnya berlangsung pada Sabtu (18/12/2021) kemarin.
"Dengan ini kami membuat pernyataan dan pengakuan kepada pengelola Apartemen Indah Puri Golf Resort, bahwa benar kami pada hari Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB dengan melawan hak secara paksa masuk ke Apartemen Indah Puri Golf Resort tanpa seizin pihak pengelola untuk melakukan ancaman, keributan dan kerusuhan guna menghalang-halangi pelaksanaan pembongkaran unit bangunan hunian yang sudah tidak layak huni dan kosong tak berpenghuni lagi", kata mereka.
Menyikapi permohonan maaf itu, kuasa hukum Apartemen Indah Puri, Mangara Manurung mengaku menghormati pernyataan tersebut.
Menurutnya bentrokan itu, saat ini berakibat terhadap pamor dari klien yang sedang dibelanya. Mangara juga mengakui, sebelum menerima permintaan maaf, pihaknya juga telah melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian atas tindakan premanisme yang dilakukan massa pendukung penghuni apartemen.
"Seakan-akan pihak Indah Puri Golf Resort melakukan upaya-upaya premanisme dalam menghadapi persoalan yang terjadi saat ini. Selanjutnya, kita mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum dan mengadukan ke pihak kepolisian dengan tindakan mereka. Akan tetapi, rekan-rekan ini membuat pernyataan itu dan menghubungi kita untuk melakukan permohonan maaf sehingga kami dari pihak Indah Puri Resort telah menerima permohonan maaf serta persoalan ini tidak akan kita proses ke jalur hukum," jelasnya.
Baca Juga: Satu Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Bengkong, Total Pasien Positif di Batam 3 Orang
Menurut Mangara Manurung, dalam persoalan di Indah Puri Golf Resort pihaknya mengaku bukanlah persoalan yang begitu besar.
"Saya kira ini tingkat keberhasilan pengacara seberang yang membela dengan cara membabi buta. Membentuk opini-opini padahal sudah masuk ranah pengadilan. Jangan beracara melalui medsos, jangan beracara melalui Facebook. Tentunya, akan ada upaya hukum nantinya tindakan-tindakan seperti itu. Tolonglah yang santun kalau jadi pengacara," tegas Mangara.
Mangara juga menyampaikan, saat ini gugatan di Pengadilan masih dalam proses mediasi. Walau demikian, Mangara juga menyampaikan bahwa tuntutan dari pihak penghuni tidak berlandaskan hukum.
"Status mereka sudah kita jelaskan dari awal, bahwa sejak September 2018 masa WTO selama 30 Tahun sudah berakhir. Bahkan, kita perusahaan masih membiarkan mereka bertempat tinggal di sana secara gratis dan kita sudah memperingatkan beberapa kali mulai dari tahun 2019 hingga saat ini. Akan tetapi, mereka masih tetap bersikukuh dan mengklaim bangunan itu milik mereka," bebernya.
Tak hanya itu, upaya negosiasi antara pihak Indah Puri Golf and Resort dengan penghuni Apartemen pun sudah pernah dilakukan, tetapi para penghuni masih juga mereka tidak menyetujui hal tersebut.
"Mereka malah meminta uang saguh hati yang tak sepantasnya. Ada yang meminta Rp2 Miliar bahkan selebihnya. Langkah selanjutnya yang akan kita lakukan adalah bagi mereka yang masih tetap bertahan di Apartemen tersebut kita tetap meminta untuk keluar dari bangunan yang dihuni saat ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng
-
Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Hentikan Pembongkaran Bangunan di Menteng
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
109 Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Mulai Dibongkar
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series