SuaraBatam.id - Proses pembongkaran 10 blok Apartemen Indah Puri, Sekupang sempat tertunda akibat adanya pertikaian antara dua kelompok massa yang mengaku pendukung penghuni dan pihak managemen.
Tiga orang pendukung penghuni apartemen Indah Puri, mengaku dibayar untuk menghentikan pembongkaran apartemen itu. Ketiga pria yang diketahui bernama John Luhukay (30), Abdul Kadir Rolobessy (58), dan Arief Purnamanto (22) mereka mengaku mendapat bayaran dari seseorang yang berinisial DD.
"Kami melakukan perbuatan tindakan melawan hukum tersebut, karena kami disuruh dan dibayar penghuni Apartemen Indah Puri Resort oleh seseorang berinisial ED Warga Negara Asing (WNA). Di mana dana operasional kami ditransfer melalui rekening tabungan atas nama DD," ungkap ketiganya saat ditemui, Rabu (22/12/2021).
Ketiganya juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak managemen, dikarenakan tindakan masuk secara paksa ke area Indah Puri Apartemen dan Resort.
Kata mereka, juga sengaja memancing keributan guna menghalangi proses pembongkaran, yang seharusnya berlangsung pada Sabtu (18/12/2021) kemarin.
"Dengan ini kami membuat pernyataan dan pengakuan kepada pengelola Apartemen Indah Puri Golf Resort, bahwa benar kami pada hari Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB dengan melawan hak secara paksa masuk ke Apartemen Indah Puri Golf Resort tanpa seizin pihak pengelola untuk melakukan ancaman, keributan dan kerusuhan guna menghalang-halangi pelaksanaan pembongkaran unit bangunan hunian yang sudah tidak layak huni dan kosong tak berpenghuni lagi", kata mereka.
Menyikapi permohonan maaf itu, kuasa hukum Apartemen Indah Puri, Mangara Manurung mengaku menghormati pernyataan tersebut.
Menurutnya bentrokan itu, saat ini berakibat terhadap pamor dari klien yang sedang dibelanya. Mangara juga mengakui, sebelum menerima permintaan maaf, pihaknya juga telah melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian atas tindakan premanisme yang dilakukan massa pendukung penghuni apartemen.
"Seakan-akan pihak Indah Puri Golf Resort melakukan upaya-upaya premanisme dalam menghadapi persoalan yang terjadi saat ini. Selanjutnya, kita mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum dan mengadukan ke pihak kepolisian dengan tindakan mereka. Akan tetapi, rekan-rekan ini membuat pernyataan itu dan menghubungi kita untuk melakukan permohonan maaf sehingga kami dari pihak Indah Puri Resort telah menerima permohonan maaf serta persoalan ini tidak akan kita proses ke jalur hukum," jelasnya.
Baca Juga: Satu Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Bengkong, Total Pasien Positif di Batam 3 Orang
Menurut Mangara Manurung, dalam persoalan di Indah Puri Golf Resort pihaknya mengaku bukanlah persoalan yang begitu besar.
"Saya kira ini tingkat keberhasilan pengacara seberang yang membela dengan cara membabi buta. Membentuk opini-opini padahal sudah masuk ranah pengadilan. Jangan beracara melalui medsos, jangan beracara melalui Facebook. Tentunya, akan ada upaya hukum nantinya tindakan-tindakan seperti itu. Tolonglah yang santun kalau jadi pengacara," tegas Mangara.
Mangara juga menyampaikan, saat ini gugatan di Pengadilan masih dalam proses mediasi. Walau demikian, Mangara juga menyampaikan bahwa tuntutan dari pihak penghuni tidak berlandaskan hukum.
"Status mereka sudah kita jelaskan dari awal, bahwa sejak September 2018 masa WTO selama 30 Tahun sudah berakhir. Bahkan, kita perusahaan masih membiarkan mereka bertempat tinggal di sana secara gratis dan kita sudah memperingatkan beberapa kali mulai dari tahun 2019 hingga saat ini. Akan tetapi, mereka masih tetap bersikukuh dan mengklaim bangunan itu milik mereka," bebernya.
Tak hanya itu, upaya negosiasi antara pihak Indah Puri Golf and Resort dengan penghuni Apartemen pun sudah pernah dilakukan, tetapi para penghuni masih juga mereka tidak menyetujui hal tersebut.
"Mereka malah meminta uang saguh hati yang tak sepantasnya. Ada yang meminta Rp2 Miliar bahkan selebihnya. Langkah selanjutnya yang akan kita lakukan adalah bagi mereka yang masih tetap bertahan di Apartemen tersebut kita tetap meminta untuk keluar dari bangunan yang dihuni saat ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pembongkaran Parkiran Abu Bakar Ali: Antara Penataan Malioboro dan Nasib Masyarakat
-
7 Marinir Jadi Korban Pembongkaran Pagar Laut: Kena Sengat Pari hingga Kail Pancing, 2 Masuk RS
-
Pagar Laut 30 KM Kelar Dibongkar, TNI AL Perketat Keamanan Pesisir Tangerang
-
Akhirnya! Pagar Laut 30 KM di Tangerang Tumbang, Aktivitas Nelayan Kembali Normal
-
TNI AL Kerahkan Armada Alutsista, Pembongkaran Pagar Laut Kini Tersisa 5 Km Lagi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar