SuaraBatam.id - Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Batam, menilai Badan Pengusahaan (BP) Batam kurang melibatkan kontraktor lokal dalam proyek pembangunan Batam yang dilakukan sejak dua tahun belakangan.
Penilaian itu menjadi akan pembahasan dalam Rapat Kerja Cabang pada awal tahun 2022 mendatang.
Gapensi menilai, salah satu alasan yang menjadi kendala para kontraktor lokal tidak dapat mengikuti satupun tender proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh BP Batam, adalah perubahan aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021.
"Mayoritas kontraktor lokal adalah badan usaha kecil menengah kebawah. Namun dalam membangun Kota Batam, kita tidak pernah dapat kesempatan untuk terlibat," ujar Sekretais Gapensi Batam, Tarmizi yang ditemui di kawasan Batam Center, Jumat (10/12/2021).
Pada aturan PP nomor 5 tahun 2021 tersebut, pihaknya menyoroti mengenai sertifikasi keahlian dan badan usaha yang wajib dimiliki setiap peserta yang akan mengikuti tender proyek.
Baca Juga: BP Batam dan PT Electronics Indonesia Tanam 1000 Manggrove di Tembesi
Namun hal ini, tidak didukung dengan proses pengurusan ataupun perpanjangan surat badan usaha, dan sertifikasi yang kerap mengalami kendala, bahkan memakan waktu birokrasi yang sangat lama dalam proses pengurusannya.
"Hal ini menjadi konsen dari Asosiasi. Belum lagi ada aturan tambahan yang tidak tertulis, yakni peserta tender proyek wajib untuk memiliki peralatan sendiri. Kita tahu untuk para anggota Gapensi yang kecil menengah ini, biasanya untuk alat dalam pelaksanaan proyek juga bekerjasama dengan pihak ketiga," terangnya.
Kendala yang tidak tertulis ini, juga diakuinya tidak sesuai dengan Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mana ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Tarmizi melanjurkan, pada aturan tersebut Pemerintah Pusat telah mempermudah bagi kontraktor lokal untuk dapat berpatisipasi, dalam proyek pembangunan di daerah asal.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Nilai Penetapan Ex Officio Kepala BP Bawa Kemajuan Batam
"Tapi kenyataannya, BP Batam sendiri tidak pernah mau melibatkan kontraktor lokal. Dengan alasan nilai proyek di atas angka itu. Dan hal ini membuat kami tidak bisa berkontribusi apapun," ungkapnya.
Tarmizi menilai, pembangunan infrastruktur di Kota Batam saat ini, juga diduga terkesan di monopoli oleh perusahaan kontraktor menengah ke atas.
Dugaan ini, didasari dari para peserta tender, yang diketahui hanya diikuti oleh beberapa perusahaan multinasional saja.
"Jadi kita yang di lokal hanya dapat melihat saja," sesalnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Tak Cuma Atasi Macet Nataru, Ruas Tol Baru Juga Lancarkan Distribusi Logistik
-
GAPENSI Dorong Revisi Bijak UU Jasa Konstruksi, Tanggapi Draft Hoax dan Fokus Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
-
GAPENSI Harapkan Kontraktor Lokal Dilibatkan di Setiap Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan Baru
-
Gapensi NTB Sebut Pilkada Berdampak Negatif terhadap Laju Konstruksi Daerah
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka