Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 23 November 2021 | 21:10 WIB
Ilustrasi berobat (Shutterstock)

SuaraBatam.id - Pelayanan kesehatan di RSUD Muhammad Sani Karimun kerap dianggap bermasalah dalam pembayaran tagihan.

Permasalahan itu terjadi karena tidak menunggaknya iuran BPJS atau tidak adanya pasien terdaftar di BPJS. Sementara, untuk pengurusan BPJS dinilai cukup lama.

Sehingga, selama ini Pemkab Karimun menanggung jaminan masyarakat yang berobat dan terutang hampir mencapai Rp 2 miliar.

"Akibatnya timbul hutang, dan pemkab jadi jaminan untuk membantu masyarakat. Ada hutang Rp 2 miliar, namun masih optimal," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (22/11/2021) dikutip dari Batamnews.

Baca Juga: Satgas Kepri: Kabupaten Karimun Nol Kasus Aktif Covid-19

Oleh karena itu, Aunur Rafiq berencana akan mengadakan kembali Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk tahun 2022.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu dikhususkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu membayar BPJS.

Usulan untuk mengadakan Jamkesda itu disambut baik, setelah mendengar tanggapan fraksi-fraksi, dalam Sidang Paripurna DPRD Karimun membahas nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2022.

Kemudian, Rafiq juga telah menyinggung besaran anggaran yang akan direalisasikan untuk Jamkesda tersebut, yaitu sebesar Rp 1,5 miliar dalam setahun.

"Untuk penanganan berobat orang yang tidak mampu dialokasikan Rp 1,5 miliar, namun itu akan kita lihat nanti dalam pembahasan bersama," ucapnya.

Baca Juga: Nihil Kasus Covid-19, tapi Kabupaten Karimun Masih Berstatus Zona Kuning

Load More