SuaraBatam.id - Nasabah Bank Mandiri Batam, kehilangan uang sebesar Rp 2,1 miliar dari tabungan pribadinya akibat tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh rekan bisnisnya.
Korban nasabah bank, Ahmad Syahbudin menuturkan bahwa peristiwa tersebut juga telah dilaporkannya ke pihak Kepolisian pada Sabtu (18/9/2021) dimana peristiwa ini sendiri baru disadarinya pada Rabu (15/9/2021).
Dalam laporan tersebut, korban diketahui melaporkan pelaku berinisial J, yang tidak lain merupakan rekan bisnisnya dalam menjalankan PT Bintanga Kepri Jaya (BKJ).
Saat ini, pelaku tersebut juga diketahuinya telah melarikan diri, dan belum diketahui keberadaannya.
"Kasus ini sekarang dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polresta Barelang," tegas pria yang juga kerap disapa Arnold, Senin (25/10/2021).
Walau demikian, sebagai korban Arnold juga mempertanyakan mengenai sistem pencairan dana dari Bank Mandiri Iman Bonjol, Nagoya, Batam yang dianggap menyalahi prosedur yang telah mereka terapkan.
Dimana pencairan cek yang dilakukan oleh pelaku J, seharusnya tidak dapat dilakukan hanya oleh salah satu pihak.
Ahmad sendiri juga mengakui bahwa saat ini tidak hanya merasa tertipu oleh tindakan pelaku, namun juga merasa dipermainkan oleh pihak Bank Mandiri.
"Karena sampai sekarang mereka belum bisa memberikan jalan keluar dan solusi atas permasalahan yang saya hadapi. Uang yang hilang dari rekening saya itu bukan sedikit, ada Rp2,1 miliar," lanjutnya.
Mengenai prosedur yang dilanggar, Arnold menjelaskan bahwa pihak Bank Mandiri Iman Bonjol Batam, dapat memberikan izin pencairan dana dengan menggunakan empat lembar cek.
Dimana saat rekening tersebut dibuat, pihak Bank Mandiri menjelaskan bahwa pencairan dana baru dapat dilakukan apabila ada persetujuan dari korban dan pelaku yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Pembuatan rekening itu, awalnya dari kerja sama antara perusahaan saya PT Bintang Kepri Jaya dengan PT Hsb, namun di tengah perjalanan rekan bisnis saya itu mencarikan beberapa cek dan setujui oleh pihak Bank Mandiri," ungkapnya.
Sebagai nasabah, Arnold juga mengakui bahwa pihaknya sempat mendatangi Kantor Cabang Bank Mandiri Iman Bonjol, guna mempertanyakan mengenai prosedur tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung, Jumat (22/10/2021) kemarin, pihaknya memastikan bahwa pada 4 lembar cek yang sudah dicairkan tersebut bukan tanda tangan dirinya.
"Kepada saya pihak Bank yang telah melakukan pengecekan, memastikan bahwa tanda tangan saya dipalsukan. Mereka mengakui kelalaiannya," paparnya.
Berita Terkait
-
Minyak Goreng di Batam Merangkak Naik, Pedagang Gorengan Bingung
-
Bioskop di Batam Mulai Tiadakan Kursi Berjarak
-
Geger Daging Babi Selundupan di Bintan, Karantina Gelar Operasi
-
Vaksinasi di Batam Hampir 100 Persen, Kepri Jadi Terbaik Ketiga
-
Pemkot Akan Ambil Sampel Darah Warga Batam untuk Survei Kesiapan Travel Bubble
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen