SuaraBatam.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan kapal ilegal fishing dari Malaysia karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, 26 September lalu.
"Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Ia mengungkapkan kapal tersebut dinahkodai dan berawak kapal warga negara Indonesia. Sebanyak empat awak kapal yang diamankan.
Penangkapan ini, lanjutnya, membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut.
Adin menjelaskan bahwa saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ini modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita," ujar Adin.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir jajarannya banyak mengamankan kapal Malaysia yang diawaki oleh nelayan Indonesia.
Pung merinci bahwa pada tahun 2020, sebanyak 8 kapal dengan 29 orang awak WNI berhasil diamankan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 9 kapal dengan 32 orang WNI yang ditangkap di perairan Selat Malaka.
Baca Juga: BNN Patroli Gabungan, Awasi Peredaran Narkoba Jalur Laut Kepri
"Selama dua tahun ini ada 61 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal Malaysia dan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua," ujar Ipunk.
Ipunk pun memastikan bahwa jajarannya di lapangan akan tetap menindak tegas para pelaku pencurian ikan ini. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk menjadi Benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. (antara)
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,
-
80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar