SuaraBatam.id - Olivia Nathania alias Oi, putri penyanyi Nia Daniaty, tersandung kasus penipuan.
Oi, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dengan modus seleksi penerimaan CPNS.
Tak tanggung-tanggung, korban penipuan Oi, putri Nia Daniaty, mencapai ratusan orang. Kerugian yang diderita para korban mencapai miliaran rupiah.
Sejak dilaporkan ke polisi, Oi, putri Nia Daniaty, menghilang. Para korban kesulitan menghubungi Oi.
Sebelum laporan dibuat, suami Oi, Olivia Rafly N Tilaar atau Raf, sempat berjanji mau mempertemukan para korban dengan istrinya itu. Tujuan pertemuan untuk mencari solusi.
"Dua minggu lalu kita ke kantor suaminya ya si Raf. Si Raf berjanji mau menemukan kami dengan pihak OI," kata kuasa hukum para korban, Desy Hadi Saputri ditemui di kawasan, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/9/2021).
Waktu terus berjalan, janji Raf tak juga terealisasi. Karenanya, para korban sepakat untuk melaporkan Oi dan Raf ke Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini tidak ada kelanjutan, bahkan menghilang nih (Olivia). Ditelepon tidak bisa," ujarnya.
"Jadi makanya kita melaporkannya ke polisi karena tidak ada itikad baiknya. LP sudah ada, LP sudah terbit pada Jumat kemarin," kata Desy lagi.
Baca Juga: 225 Korban Penipuan Modus Seleksi CPNS Minta Ketemu, Putri Nia Daniaty Hilang
Meski laporan sudah masuk, Desy memastikan pihaknya masih membuka pintu damai buat Oi dan Raf. Tapi saat wawancara ini dilakukan, belum ada iktikad baik dari para terlapor.
"Tapi kami tetap mencoba supaya permasalahan ini selesai secara mediasi atau kekeluargaan," katanya.
Sebelumnya, Oi dan Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Modus penipuan yang dilakukan Oi adalah menjanjikan para korban untuk jadi PNS dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Tercatat ada 225 orang yang jadi korban penipuan tersebut. Kuasa hukum pelapor menyebut Oi dan Raf berhasil mengumpulkan duit hingga Rp9,7 miliar.
Oi dan suaminya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan