SuaraBatam.id - Olivia Nathania alias Oi, putri penyanyi Nia Daniaty, tersandung kasus penipuan.
Oi, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dengan modus seleksi penerimaan CPNS.
Tak tanggung-tanggung, korban penipuan Oi, putri Nia Daniaty, mencapai ratusan orang. Kerugian yang diderita para korban mencapai miliaran rupiah.
Sejak dilaporkan ke polisi, Oi, putri Nia Daniaty, menghilang. Para korban kesulitan menghubungi Oi.
Sebelum laporan dibuat, suami Oi, Olivia Rafly N Tilaar atau Raf, sempat berjanji mau mempertemukan para korban dengan istrinya itu. Tujuan pertemuan untuk mencari solusi.
"Dua minggu lalu kita ke kantor suaminya ya si Raf. Si Raf berjanji mau menemukan kami dengan pihak OI," kata kuasa hukum para korban, Desy Hadi Saputri ditemui di kawasan, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/9/2021).
Waktu terus berjalan, janji Raf tak juga terealisasi. Karenanya, para korban sepakat untuk melaporkan Oi dan Raf ke Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini tidak ada kelanjutan, bahkan menghilang nih (Olivia). Ditelepon tidak bisa," ujarnya.
"Jadi makanya kita melaporkannya ke polisi karena tidak ada itikad baiknya. LP sudah ada, LP sudah terbit pada Jumat kemarin," kata Desy lagi.
Baca Juga: 225 Korban Penipuan Modus Seleksi CPNS Minta Ketemu, Putri Nia Daniaty Hilang
Meski laporan sudah masuk, Desy memastikan pihaknya masih membuka pintu damai buat Oi dan Raf. Tapi saat wawancara ini dilakukan, belum ada iktikad baik dari para terlapor.
"Tapi kami tetap mencoba supaya permasalahan ini selesai secara mediasi atau kekeluargaan," katanya.
Sebelumnya, Oi dan Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Modus penipuan yang dilakukan Oi adalah menjanjikan para korban untuk jadi PNS dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Tercatat ada 225 orang yang jadi korban penipuan tersebut. Kuasa hukum pelapor menyebut Oi dan Raf berhasil mengumpulkan duit hingga Rp9,7 miliar.
Oi dan suaminya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar