SuaraBatam.id - Olivia Nathania alias Oi, putri penyanyi Nia Daniaty, tersandung kasus penipuan.
Oi, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dengan modus seleksi penerimaan CPNS.
Tak tanggung-tanggung, korban penipuan Oi, putri Nia Daniaty, mencapai ratusan orang. Kerugian yang diderita para korban mencapai miliaran rupiah.
Sejak dilaporkan ke polisi, Oi, putri Nia Daniaty, menghilang. Para korban kesulitan menghubungi Oi.
Sebelum laporan dibuat, suami Oi, Olivia Rafly N Tilaar atau Raf, sempat berjanji mau mempertemukan para korban dengan istrinya itu. Tujuan pertemuan untuk mencari solusi.
"Dua minggu lalu kita ke kantor suaminya ya si Raf. Si Raf berjanji mau menemukan kami dengan pihak OI," kata kuasa hukum para korban, Desy Hadi Saputri ditemui di kawasan, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/9/2021).
Waktu terus berjalan, janji Raf tak juga terealisasi. Karenanya, para korban sepakat untuk melaporkan Oi dan Raf ke Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini tidak ada kelanjutan, bahkan menghilang nih (Olivia). Ditelepon tidak bisa," ujarnya.
"Jadi makanya kita melaporkannya ke polisi karena tidak ada itikad baiknya. LP sudah ada, LP sudah terbit pada Jumat kemarin," kata Desy lagi.
Baca Juga: 225 Korban Penipuan Modus Seleksi CPNS Minta Ketemu, Putri Nia Daniaty Hilang
Meski laporan sudah masuk, Desy memastikan pihaknya masih membuka pintu damai buat Oi dan Raf. Tapi saat wawancara ini dilakukan, belum ada iktikad baik dari para terlapor.
"Tapi kami tetap mencoba supaya permasalahan ini selesai secara mediasi atau kekeluargaan," katanya.
Sebelumnya, Oi dan Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Modus penipuan yang dilakukan Oi adalah menjanjikan para korban untuk jadi PNS dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Tercatat ada 225 orang yang jadi korban penipuan tersebut. Kuasa hukum pelapor menyebut Oi dan Raf berhasil mengumpulkan duit hingga Rp9,7 miliar.
Oi dan suaminya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat