SuaraBatam.id - Olivia Nathania alias Oi, putri penyanyi Nia Daniaty, tersandung kasus penipuan.
Oi, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dengan modus seleksi penerimaan CPNS.
Tak tanggung-tanggung, korban penipuan Oi, putri Nia Daniaty, mencapai ratusan orang. Kerugian yang diderita para korban mencapai miliaran rupiah.
Sejak dilaporkan ke polisi, Oi, putri Nia Daniaty, menghilang. Para korban kesulitan menghubungi Oi.
Sebelum laporan dibuat, suami Oi, Olivia Rafly N Tilaar atau Raf, sempat berjanji mau mempertemukan para korban dengan istrinya itu. Tujuan pertemuan untuk mencari solusi.
"Dua minggu lalu kita ke kantor suaminya ya si Raf. Si Raf berjanji mau menemukan kami dengan pihak OI," kata kuasa hukum para korban, Desy Hadi Saputri ditemui di kawasan, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/9/2021).
Waktu terus berjalan, janji Raf tak juga terealisasi. Karenanya, para korban sepakat untuk melaporkan Oi dan Raf ke Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini tidak ada kelanjutan, bahkan menghilang nih (Olivia). Ditelepon tidak bisa," ujarnya.
"Jadi makanya kita melaporkannya ke polisi karena tidak ada itikad baiknya. LP sudah ada, LP sudah terbit pada Jumat kemarin," kata Desy lagi.
Baca Juga: 225 Korban Penipuan Modus Seleksi CPNS Minta Ketemu, Putri Nia Daniaty Hilang
Meski laporan sudah masuk, Desy memastikan pihaknya masih membuka pintu damai buat Oi dan Raf. Tapi saat wawancara ini dilakukan, belum ada iktikad baik dari para terlapor.
"Tapi kami tetap mencoba supaya permasalahan ini selesai secara mediasi atau kekeluargaan," katanya.
Sebelumnya, Oi dan Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Modus penipuan yang dilakukan Oi adalah menjanjikan para korban untuk jadi PNS dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Tercatat ada 225 orang yang jadi korban penipuan tersebut. Kuasa hukum pelapor menyebut Oi dan Raf berhasil mengumpulkan duit hingga Rp9,7 miliar.
Oi dan suaminya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah