SuaraBatam.id - Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, Rustam Efendi divonis 4 tahun penjara.
Rustam dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020. Mengenai keputusan tersebut, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku belum mengetahui vonis dari Rustam.
“Saya belum tahu itu,” ujar Rudi usai sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (23/8/2021).
Namun karena kasus korupsi Rustam telah mendapatkan vonis, Rudi menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU ASN.
“Sesuai dengan aturan UU ASN, itu (pemecatan) akan kami berlakukan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menyatakan Rustam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer JPU.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, keterlibatan Rustam Efendi dalam kasus dugaan aksi pemerasan ke sejumlah dealer mobil se-Kota Batam ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu.
Baca Juga: 2 Petinggi Perum Perindo Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkait
-
2 Petinggi Perum Perindo Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
-
UMKM Riau Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta: Jangan Sampai Dipakai buat Beli Rokok
-
Juliari Hanya Divonis 12 Tahun, MAKI Minta KPK Tuntaskan Penyelidikan Pakai Pasal Ini
-
Hakim Vonis 12 Tahun Eks Mensos Juliari dalam Korupsi Bansos, MAKI: Harusnya Seumur Hidup
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar