SuaraBatam.id - Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, Rustam Efendi divonis 4 tahun penjara.
Rustam dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020. Mengenai keputusan tersebut, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku belum mengetahui vonis dari Rustam.
“Saya belum tahu itu,” ujar Rudi usai sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (23/8/2021).
Namun karena kasus korupsi Rustam telah mendapatkan vonis, Rudi menegaskan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU ASN.
“Sesuai dengan aturan UU ASN, itu (pemecatan) akan kami berlakukan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menyatakan Rustam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer JPU.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, keterlibatan Rustam Efendi dalam kasus dugaan aksi pemerasan ke sejumlah dealer mobil se-Kota Batam ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu.
Baca Juga: 2 Petinggi Perum Perindo Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkait
-
2 Petinggi Perum Perindo Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
-
UMKM Riau Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta: Jangan Sampai Dipakai buat Beli Rokok
-
Juliari Hanya Divonis 12 Tahun, MAKI Minta KPK Tuntaskan Penyelidikan Pakai Pasal Ini
-
Hakim Vonis 12 Tahun Eks Mensos Juliari dalam Korupsi Bansos, MAKI: Harusnya Seumur Hidup
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram