SuaraBatam.id - Meski level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kepulauan Riau turun ke level 3, namun para penumpang wajib tetap mengikuti aturan, salah satunya masih mewajibkan untuk membawa hasil PCR Swab.
Surat PCR Swab ini hanya berlaku bagi para pendatang atau warga Kepri, yang menggunakan jasa transportasi udara.
"Masuk dan keluar dari Kepri melalui Batam. Harus tetap menunjukkan surat PCR yang berlaku selama 2x24 jam," ujar General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, melalui sambungan telepon, Minggu (15/8/2021).
Tidak hanya itu, para penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Hasil Studi: Hidrogen untuk Kendaraan Bermotor Tidak Sebersih yang Dipikirkan
"Selain itu, aturan kartu vaksin juga tetap berlaku," lanjutnya.
Namun, ada aturan berbeda berlaku apabila anda menggunakan jasa PT. Pelni baik melalui pelabuhan Kijang, Bintan maupun Batuampar, Batam.
Saat ini, pihak Pelni hanya mewajibkan para calon penumpang dengan tes antigen karena tingginya biaya PCR Swab yang dikeluhkan oleh para penumpang.
“Sekarang cukup tunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” ungkap Kepala operasional Pelni cabang Batam, Lan Lan
Aturan ini menurutnya untuk memberi kemudahan bagi pelaku perjalanan yang ingin menggunakan jasa transportasi laut kapal Pelni.
Baca Juga: IHSG Hari Ini Diprediksi Stagnan, PPKM Beri Dampak Kontraksi Ritel
Selain itu, penerapan protokol kesehatan tetap berlaku dengan pembatasan jumlah penumpang dengan 70 persen dari total kapasitas.
"Untuk pembatasan ini, kontrol kami lakukan dari penjualan tiket penumpang. Apabila sudah mencapai 70 persen, maka penjualan ditutup," papar Lan Lan.
Jadwal pelayaran Pelni tujuan Kepri pun saat ini masih terbatas, dimana pada bulan Agustus jadwal pelayaran Kelud tujuan Medan - Batam - Jakarta, hanya ada 9 kali.
"Kalau kapal KM Bukit Raya tujuan Letung-Tarempa-Anambas-Jakarta dan Surabaya, kini hanya dua kali saja," terangnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Melayang di Atas Jalanan Macet: Taksi Udara Siap Mengudara di Masa Depan
-
Kecelakaan Transjakarta Pada 2024 Turun Drastis, Kini 0,36 per 100 Ribu Km
-
Heboh Patwal RI 36, Psikolog Forensik Reza Indragiri Sentil Raffi Ahmad: Jabatan Kurang Penting
-
Ramai Soal Mobil Dinas, Wakil Rakyat Ini Ternyata Pilih Pakai Bus untuk Kerja
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
-
Kabinet Besar hingga Sawit: Kritik Pemuda Kaltim pada 100 Hari Prabowo-Gibran
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!