SuaraBatam.id - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memastikan tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada Bupati Bintan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir dari Batamnews.co.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, alasan tidak memberikan bantuan hukum ke Apri Sujadi karena dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014.
Mengacu pada aturan itu, Adi menyebut pemda tidak dibenarkan memberikan bantuan hukum kepada pejabar daerah, apabila pejabat itu tersangkut kasus pidana.
"Dalam Permendagri tersebut tidak dibenarkan apabila terkait dengan kasus pidana. Kami akan mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku itu," kata Adi.
Baca Juga: Diduga Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp250 Milyar, Berapa Harta Bupati Bintan?
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan aturan, untuk pendampingan hukum kepada pejabat, hanya diperbolehkan bagi pejabat yang berusan dengan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.
"Bila masalah tata usaha negara dan perdata itu dimungkinkan untuk diberikan bantuan hukum. Kalau untuk meyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tupoksi kami," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Apri Sujadi diduga menerima uang Rp 6,3 miliar. Sedangkan M Saleh Umar Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar.
Baca Juga: Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Bintan Beri Pembelaan: Beliau Sangat Ulet
Berita Terkait
-
Tawarkan Pemandangan Pantai yang Memukau, Bintan Exotica Resort by Warining Hospitality Hadir di Pulau Bintan
-
Dukung Lomba Lari Bintan Marathon 2024, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 300 Juta
-
Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan
-
Gara-gara Jelita Jeje Kerap Pamer Barang Mewah, Suami Kini Diselidiki KPK
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya