SuaraBatam.id - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memastikan tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada Bupati Bintan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir dari Batamnews.co.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, alasan tidak memberikan bantuan hukum ke Apri Sujadi karena dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014.
Mengacu pada aturan itu, Adi menyebut pemda tidak dibenarkan memberikan bantuan hukum kepada pejabar daerah, apabila pejabat itu tersangkut kasus pidana.
"Dalam Permendagri tersebut tidak dibenarkan apabila terkait dengan kasus pidana. Kami akan mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku itu," kata Adi.
Baca Juga: Diduga Korupsi Hingga Rugikan Negara Rp250 Milyar, Berapa Harta Bupati Bintan?
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan aturan, untuk pendampingan hukum kepada pejabat, hanya diperbolehkan bagi pejabat yang berusan dengan kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.
"Bila masalah tata usaha negara dan perdata itu dimungkinkan untuk diberikan bantuan hukum. Kalau untuk meyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tupoksi kami," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Apri Sujadi diduga menerima uang Rp 6,3 miliar. Sedangkan M Saleh Umar Rp 800 juta dari total kerugian negara Rp 250 miliar.
Baca Juga: Apri Sujadi Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Bintan Beri Pembelaan: Beliau Sangat Ulet
Berita Terkait
-
Tawarkan Pemandangan Pantai yang Memukau, Bintan Exotica Resort by Warining Hospitality Hadir di Pulau Bintan
-
Dukung Lomba Lari Bintan Marathon 2024, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 300 Juta
-
Nelayan Teluk Bakau Tolak Ekspor Pasir Laut Pemerintah, Begini Respons Wakil Bupati Bintan
-
Gara-gara Jelita Jeje Kerap Pamer Barang Mewah, Suami Kini Diselidiki KPK
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!