Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:53 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

SuaraBatam.id - Bupati Bintan Apri Sujadi yang resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan memiliki total kekayaan Rp8.716.767.012.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, diakses Jumat (13/8/2021), Apri terakhir melaporkan hartanya pada 23 Februari 2021.

Melansir Antara, total harta Apri terdiri dari 18 bidang tanah senilai Rp3.749.407.000 yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, Apri juga tercatat memiliki kekayaan berupa dua unit mobil senilai Rp565 juta terdiri dari Honda Jazz Tahun 2014 dan Honda CR-V Tahun 2018.

Baca Juga: Kasus Suap Banprov Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Diadili di Pengadilan Tipikor

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp637.310.000 dan kas dan setara kas Rp3.765.050.012.

Apri resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU).

Apri diduga menerima uang haram ekitar Rp6,3 miliar dari tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara, Mohd Saleh dari tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Kacab PT. DMI Heri Sukamto

Load More