SuaraBatam.id - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang, meringkus 9 orang WNA asal Pakistan yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) MT Metis saat tengah lego jangkar di Perairan Nongsa, Kamis (5/8/2021) pukul 07.00 WIB.
Semua ABK dari kapal itu sebelumnya masuk ke Pelabuhan Makobar Batuampar, Kota Batam. Namun, saat pemeriksaan, pihak agen tidak bisa menunjukan dokumen dengan alasan ttidak bawa karena tertinggal.
"Waktu kejadian Kamis, 5 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB, tempat kejadian di Perairan Batuampar, Batam, Kepri," ujar Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi.
Ia melanjutkan, kronologi peristiwa ini bermula saat Agen PT Trans Shiping Sokhifao menjemput 9 WNA Pakistan menggunakan speedboat SB Sea Elephant pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 03.30 WIB dari Kapal MT Metis yang lego jangkar di Perairan Nongsa.
"Sewaktu SB Sea Elephant berlayar menuju Pelabuhan Makobar Batuampar, di Perairan Batuampar Tim Subdit Gakkum Sat Polairud Polresta Barelang melakukan pemeriksaan satu kapal yang mengangkut 9 orang WNA Pakistan selaku ABK Kapal MT Metis," katanya.
Seperti biasa, petugas lantas memeriksa 9 orang WNA beserta agen pelayaran tersebut. Namun karena tidak bisa menunjukkan surat-surat, mereka kemudian diamankan ke Mako Sat Polairud Polresta Barelang guna pelaksanaan rapid antigen dan interogasi lebih lanjut.
Modus operandi para tersangka terhadap 9 orang WNA Pakistan ini yang turun dari Perairan Batuampar Batam menuju Pelabuhan Makobar Batu Ampar, Batam, Kepri dengan alasan menuju Hotel Harris Batam Centre, Batam.
"Alasannya karena para ABK Kapal MT Metis tersebut akan pulang ke negara asalnya Pakistan dan sudah tidak bekerja lagi di Kapal MT Metis," jelasnya.
Kekinian, kepolisian sudah menginterogasi agen pelayaran PT Trans Shiping. Para WNA juga telah diinterogasi dan melaksanakan koordinasi dengan instansi Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Baca Juga: PPKM Level 4 Batam Diperpanjang, Mall Tutup-Rumah Makan Take Away
"Kami sudah melaksanakan Rapid Test Antigen/pelaksanaan Test SWAB PCR Covid-19 terhadap 9 orang WNA Pakistan dan akan mengakaratinakan 9 Orang WNA Pakistan di Hotel Harris Batam Center," kata dia, melansir Batamnews.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi Karantina Kesehatan dan melaksanakan identifikasi lebih lanjut terhadap SB Sea Elephant sebagai alat angkut 9 orang WNA Pakistan dimaksud.
"Kami juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sesuai UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran," pungkas Badawi.
Berita Terkait
-
Ekonomi Kepulauan Riau Tumbuh Positif Usai Dihantam Wabah Covid-19
-
Emosi Telpon Tidak Diangkat, Duda Nekat Bacok Kepala Janda Hingga Tewas
-
Moderna Jadi Vaksin Covid-19 Ketiga Bagi Para Nakes di Batam
-
Uang Intensif Untuk Petugas Pos PPKM RT RW di Kota Batam Cair!
-
Dua Tersangka Narkoba Sabu Ditangkap di Kepri, 88 Ribu Orang Diselamatkan
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar