2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
Jaksa yang menuntut 8 tahun penjara lantas mengajukan banding.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir websitenya, Kamis (29/7/2021).
Andriani Nurdin bertugas sebagai ketua majelis dengan anggota Mohammad Lutfi, Sri Andini, Reny Halida Ilham Malik dan Hening Tyastanto.
Sejatinya, Hening Tyastanto tidak setuju bila Mokhamad Mukhlas dkk dihukum 5 tahun penjara, tetapi seharusnya 10 tahun penjara.
1. Bahwa dampak kerusakan dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sangat dahsyat yaitu merusak tatanan kerja yang baik menjadi tatanan korupsi dan menimbulkan kerusakan perekonomian negara di sektor tekstil, karenanya hukuman pidana 2 tahun yang ditambah menjadi 5 tahun oleh Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu rendah dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak mengandung efek penjeraan bagi penyelenggara negara dan karena itu, Hakim Anggota Majelis-4 berpendapat bahwa lamanya pemidanaan Terdakwa Mokhamad Mukhlas harus ditambah menjadi 10 tahun.
2. Mokhammad Mukhlas, S.E., selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, bersama sama dengan Hariyono Adi Wibowo, S.E., selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Dedi Aldrian, S.E., selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, dan Kamaruddin Siregar, SS. selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam adalah merupakan Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mengawasi lalu lintas barang, meneliti hasil pemeriksaan fisik barang dan meneliti kebenaran isi dokumen seluruh barang masuk dalam kegiatan impor.
3. Mokhamad Mukhlas adalah pemegang penuh dan sebagai penanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis pemerintah dalam mengawasi lalulintas barang,meneliti hasil pemeriksaan fisik barang dan meneliti kebenaran isi dokumen seluruh barang dalam kegiatan impor dilingkungan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe B Batam ,pada saat pelantikan dalam jabatan tersebut Terdakwa telah disumpah untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya,tidak menerima janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang dapat menggerakan untuk berbuat atau tidak berbuat dalam kewenangannya
Baca Juga: AS Protes China Bangun Ratusan Silo Rudal Nuklir, Tapi Miliki Ribuan Hulu Ledak Serupa
4. Terdakwa telah menerima suap sebanyak 5 juta rupiah setiap kontainer atau untuk keseluruhan 566 kontainer telah menerima sebesar Rp 1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah ) bersama-sama;
5. Bahwa model penerimaan suap seperti ini merupakan perbuatan yang sangat serius dan secara berkonspirasi atau kolusi dengan Terdakwa penyelenggara negara lainnya. Dan dalam waktu lama secara terus menerus tidak melakukan pengawasan, tidak meneliti dokumen, tidak meneliti hasil pemeriksaan barang dan tidak melakukan pemeriksaan fisik barang import dengan benar, konspirasi ini telah merusak tatanan sistim pengendalian intern yang telah disusun secara best international practises, merusak kredibilitas Kementrian Keuangan secara umum dan telah menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Bea dan Cukai;
6. Menimbang bahwa terdapat ratusan Importir terdaftar yang aktif melakukan kegiatan impor,dengan model suap seperti ini dapat disimpulkan atau dapat terjadi ratusan kontainer yang setiap hari keluar dari area pelabuhan Batam juga diperlakukan sama seperti uraian di atas;
7. Menimbang bahwa pengawasan terhadap arus keluar barang sangat lemah,dimana dalam beberapa dekade ini baru terungkap satu perkara yang sampai kepada penegakan hukum sehingga didapat kesimpulan bahwa perkara penyuapan ini hanya merupakan fenomena gunung es;
8. Menimbang bahwa pengabaian kewajiban penyelenggara dalam meneliti dan memeriksa barang masuk dapat berakibat selain kepada berkurangnya penerimaan negara juga dapat berakibat masuknya barang barang terlarang dan berbahaya.
9. Akibat dari masuknya tekstil dari China yang tidak sesuai dengan peraturan telah berakibat kerusakan perekonomian Negara.
Berita Terkait
-
Gali Bukti Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Negosiasi Harga Pengadaan Lahan
-
Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19
-
Sebut Juliari Tak Layak Dituntut 11 Tahun Penjara, PSI: Harusnya Hukuman Seumur Hidup!
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi, PT Jaktour: Jauh Terjadi di 2015
-
Meski Berjaya di Amerika Serikat, Tesla Tak Berkutik di China
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk