SuaraBatam.id - Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin diduga menerima aliran dana senilai Rp2,4 miliar dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Naimullah pada saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021) saat membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
Dalam sidang yang dipimpin Sahlan Effendy, Naimullah yang juga Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana tersebut berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Ditemukan bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," katanya kepada Antara.
Meskipun demikian, keterlibatan Alex Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
“Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.
Sementara Staf Ahli Alex Noerdin Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan pernyataan jaksa tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum disebut dalam surat dakwaan di persidangan.
"Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan," ujarnya.
Ia menepis dugaan bahwa Alex Noerdin menyadari keterlibatannya tersebut sehingga membuat yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Viral Pria Dikeroyok di Dermaga Ikan Pusri, Netizen: Ado-ado Be Zaman Corona
Menurut dia, sebagai mantan gubernur, Alex Noerdin akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin), karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan," katanya.
Sebelumnya, Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena mangkir dari pemanggilan, Senin (26/7).
Adapun dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada saat itu, Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, sedangkan Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.
Keterangan dari kedua orang tersebut dibutuhkan oleh tim penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara ini.
Hingga saat ini, setidaknya ada nam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya menjalani sidang pertama hari ini.
Berita Terkait
-
Jarang Muncul ke Publik, Warga Tionghoa Bangga pada Akidi Tio Penyumbang Rp 2 Triliun
-
PPKM Level 4 Dilonggarkan, Usaha Kecil Bisa Beroperasi tapi Jangan Berkerumun
-
Fantastis! Keluarga Akidi Tio Sumbang Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Rp 2 Triliun
-
Akidi Tio, Sosok Warga Palembang Sumbang Rp 2 Triliun bagi Penanganan COVID 19
-
Warga Palembang Sumbang Rp 2 Triliun bagi Penanganan COVID-19
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon