SuaraBatam.id - Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin diduga menerima aliran dana senilai Rp2,4 miliar dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Naimullah pada saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021) saat membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
Dalam sidang yang dipimpin Sahlan Effendy, Naimullah yang juga Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana tersebut berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Ditemukan bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," katanya kepada Antara.
Meskipun demikian, keterlibatan Alex Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
“Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.
Sementara Staf Ahli Alex Noerdin Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan pernyataan jaksa tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum disebut dalam surat dakwaan di persidangan.
"Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan," ujarnya.
Ia menepis dugaan bahwa Alex Noerdin menyadari keterlibatannya tersebut sehingga membuat yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Viral Pria Dikeroyok di Dermaga Ikan Pusri, Netizen: Ado-ado Be Zaman Corona
Menurut dia, sebagai mantan gubernur, Alex Noerdin akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin), karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan," katanya.
Sebelumnya, Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena mangkir dari pemanggilan, Senin (26/7).
Adapun dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada saat itu, Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, sedangkan Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.
Keterangan dari kedua orang tersebut dibutuhkan oleh tim penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara ini.
Hingga saat ini, setidaknya ada nam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya menjalani sidang pertama hari ini.
Berita Terkait
-
Jarang Muncul ke Publik, Warga Tionghoa Bangga pada Akidi Tio Penyumbang Rp 2 Triliun
-
PPKM Level 4 Dilonggarkan, Usaha Kecil Bisa Beroperasi tapi Jangan Berkerumun
-
Fantastis! Keluarga Akidi Tio Sumbang Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Rp 2 Triliun
-
Akidi Tio, Sosok Warga Palembang Sumbang Rp 2 Triliun bagi Penanganan COVID 19
-
Warga Palembang Sumbang Rp 2 Triliun bagi Penanganan COVID-19
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar