Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 23 Juli 2021 | 14:38 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam rilis kasus pemalsuan surat PCR di Polrestro Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (23/7/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraBatam.id - Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan, komplotan pelaku yang menjual surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu  seharga Rp600 ribu di Bandara Halim Perdanakusuma.

Dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka telah seminggu terakhir beraksi membuat surat tes usap PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma.

Total ada lima orang yang ditangkap terkait tes usap PCR palsu. Tiga orang yang ditangkap dengan inisial DI, MR, dan MG berperan masing-masing mulai dari mencari calon penumpang di bandara, hingga mencetak surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu.

Sementara dua orang yang ditangkap dengan inisial DDS, dan KA merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

Baca Juga: Pejabat Minta Diistimewakan saat Pandemi, Yunarto Wijaya: Mereka Merasa Jadi Majikan

"Dijual Rp600 ribu mereka bagi di antara bertiga itu dan selanjutnya masing-masing pemeran ini mendapatkan porsi yang berbeda," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

"Sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan tiga di antaranya ditolak dan delapan berhasil digunakan penumpang untuk melakukan perjalanan pesawat terbang," sambung Erwin Kurniawan kepada Antara.

Ia juga menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan untuk mendalami kasus ini lantaran diduga kuat masih ada pihak lain yang turut terlibat.

"Selanjutnya tersangka akan di dalami terkait adakah kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas," tutur Erwin Kurniawan.

Baca Juga: Layanan Gratis di TPU Tegal Alur, Waktu Kremasi Satu Jenazah Covid Capai 2,5 Jam

Load More