SuaraBatam.id - Pemuda bernama Muhammad Nicolas asal Bengkong, Batam kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (9/7/2021) lalu.
Pria 21 tahun itu kedapatan melakukan penipuan sekaligus pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun berinisial MS. MS tidak lain merupakan pacarnya.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengungkapkan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi di Hotel Golden Bay, Bengkong pada, Senin (5/7/2021) lalu.
"Peristiwa ini sendiri terungkap setelah orang tua korban atau pelapor membuat laporan pada tanggal Rabu (7/7/2021) lalu," jelasnya.
Peristiwa ini berhasil diketahui orang tua korban, setelah menyadari korban tidak kembali ke rumah pada, Senin (5/7/2021) lalu. Selanjutnya pada Selasa (6/7/2021) korban diketahui berada di rumah temannya yang berlokasi di kawasan Tiban.
"Setelah tiba di rumah, korban akhirnya mau buka suara bahwa selama tidak pulang ke rumah. Ia pergi bersama pelaku yang merupakan pacarnya," kata dia.
Saat ditemui keluarganya, korban dalam keadaan pucat dan lesu. Korban juga enggan menceritakan hal yang dialaminya. Belakangan diketahui, pelaku nekat mencabuli korban dengan janji akan menikahi korban.
"Pelaku janji menikahi korban," ungkapnya.
Terkejut dengan pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga: Ngaku Bisa Usir Gangguan Jin, Pria Kampar Malah Cabuli Gadis di Bawah Umur
Tidak lama setelah diselidiki, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui keberadaannya dan diamankan di kediaman nya yang berada di kawasan Bengkong.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Gubernur Kepri Positif Covid-19, Warga di Natuna Panik Habis Bertatap Muka
-
Pasien Isolasi Mandiri Akui Tak Dapat Bantuan Pemerintah, Begini Tanggapan Amsakar
-
Cerita Kasat Reskrim Polresta Barelang Ungkap Pembunuhan Sadis Majikan di Batam
-
Alokasi Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di Batam Kembali Ditambah
-
Ngaku Bisa Usir Gangguan Jin, Pria Kampar Malah Cabuli Gadis di Bawah Umur
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar