SuaraBatam.id - Pemuda bernama Muhammad Nicolas asal Bengkong, Batam kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (9/7/2021) lalu.
Pria 21 tahun itu kedapatan melakukan penipuan sekaligus pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun berinisial MS. MS tidak lain merupakan pacarnya.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengungkapkan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi di Hotel Golden Bay, Bengkong pada, Senin (5/7/2021) lalu.
"Peristiwa ini sendiri terungkap setelah orang tua korban atau pelapor membuat laporan pada tanggal Rabu (7/7/2021) lalu," jelasnya.
Peristiwa ini berhasil diketahui orang tua korban, setelah menyadari korban tidak kembali ke rumah pada, Senin (5/7/2021) lalu. Selanjutnya pada Selasa (6/7/2021) korban diketahui berada di rumah temannya yang berlokasi di kawasan Tiban.
"Setelah tiba di rumah, korban akhirnya mau buka suara bahwa selama tidak pulang ke rumah. Ia pergi bersama pelaku yang merupakan pacarnya," kata dia.
Saat ditemui keluarganya, korban dalam keadaan pucat dan lesu. Korban juga enggan menceritakan hal yang dialaminya. Belakangan diketahui, pelaku nekat mencabuli korban dengan janji akan menikahi korban.
"Pelaku janji menikahi korban," ungkapnya.
Terkejut dengan pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga: Ngaku Bisa Usir Gangguan Jin, Pria Kampar Malah Cabuli Gadis di Bawah Umur
Tidak lama setelah diselidiki, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui keberadaannya dan diamankan di kediaman nya yang berada di kawasan Bengkong.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Gubernur Kepri Positif Covid-19, Warga di Natuna Panik Habis Bertatap Muka
-
Pasien Isolasi Mandiri Akui Tak Dapat Bantuan Pemerintah, Begini Tanggapan Amsakar
-
Cerita Kasat Reskrim Polresta Barelang Ungkap Pembunuhan Sadis Majikan di Batam
-
Alokasi Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di Batam Kembali Ditambah
-
Ngaku Bisa Usir Gangguan Jin, Pria Kampar Malah Cabuli Gadis di Bawah Umur
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan