SuaraBatam.id - Pemuda bernama Muhammad Nicolas asal Bengkong, Batam kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (9/7/2021) lalu.
Pria 21 tahun itu kedapatan melakukan penipuan sekaligus pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun berinisial MS. MS tidak lain merupakan pacarnya.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengungkapkan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi di Hotel Golden Bay, Bengkong pada, Senin (5/7/2021) lalu.
"Peristiwa ini sendiri terungkap setelah orang tua korban atau pelapor membuat laporan pada tanggal Rabu (7/7/2021) lalu," jelasnya.
Peristiwa ini berhasil diketahui orang tua korban, setelah menyadari korban tidak kembali ke rumah pada, Senin (5/7/2021) lalu. Selanjutnya pada Selasa (6/7/2021) korban diketahui berada di rumah temannya yang berlokasi di kawasan Tiban.
"Setelah tiba di rumah, korban akhirnya mau buka suara bahwa selama tidak pulang ke rumah. Ia pergi bersama pelaku yang merupakan pacarnya," kata dia.
Saat ditemui keluarganya, korban dalam keadaan pucat dan lesu. Korban juga enggan menceritakan hal yang dialaminya. Belakangan diketahui, pelaku nekat mencabuli korban dengan janji akan menikahi korban.
"Pelaku janji menikahi korban," ungkapnya.
Terkejut dengan pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga: Ngaku Bisa Usir Gangguan Jin, Pria Kampar Malah Cabuli Gadis di Bawah Umur
Tidak lama setelah diselidiki, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui keberadaannya dan diamankan di kediaman nya yang berada di kawasan Bengkong.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Gubernur Kepri Positif Covid-19, Warga di Natuna Panik Habis Bertatap Muka
-
Pasien Isolasi Mandiri Akui Tak Dapat Bantuan Pemerintah, Begini Tanggapan Amsakar
-
Cerita Kasat Reskrim Polresta Barelang Ungkap Pembunuhan Sadis Majikan di Batam
-
Alokasi Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di Batam Kembali Ditambah
-
Ngaku Bisa Usir Gangguan Jin, Pria Kampar Malah Cabuli Gadis di Bawah Umur
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar