SuaraBatam.id - Pemkot Batam, Kepulauan Riau menaikkan alokasi ruangan perawatan untuk pasien COVID-19, dari awalnya 30 menjadi 40 persen dari kapasitas di seluruh rumah sakit setempat.
"Saya sudah buat surat edaran, seluruh rumah sakit wajib 40 persen minimal," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai meninjau rumah sakit rujukan COVID-19 di Batam, Senin (12/7/2021) kemarin.
Kebijakan menaikkan alokasi ruangan perawatan untuk pasien COVID-19 ini dilakukan seiring dengan meningkatnya penularan virus corona pada masyarakat setempat.
Ia menegaskan, seluruh rumah sakit wajib melaksanakan kebijakan itu, karena situasi di Batam sudah masuk darurat, sehingga yang mengatur adalah kepala daerah bersama TNI dan Polri.
"Karena ini darurat, sifatnya perintah. Kalau darurat, komando diambil alih. Saya yang mengatur bersama TNI Polri. Semua harus mengikuti. Yang melanggar darurat hukumnya berat," kata dia.
Warga dengan kasus COVID-19 ringan hingga berat yang harus mendapatkan penanganan di rumah sakit pun banyak, sehingga kapasitasnya tidak mencukupi.
Meski alokasi ruangan ditingkatkan, ruang perawatan COVID-19 juga mendekati penuh. Wali Kota Rudi juga mengingatkan masyarakat akan kondisi rumah sakit yang sudah penuh.
"Kalau seluruh rumah sakit 'full' menangani yang sakit sedang dan berat. Terbayangkan enggak, kalau meningkat lagi, apa yang terjadi pada pasien yang baru. Kalau terbayang dan kita tidak ingin ini terjadi, apa yang harus kita lakukan," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta warga untuk mengikuti kebijakan PPKM Darurat. Bagi mereka yang tidak memiliki kepentingan, harus di rumah.
Baca Juga: Pemerintah Gulirkan Wacana PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu
Menurut dia, apabila masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan dan di rumah saja, maka penularan COVID-19 akan menurun.
"Bantu diri dan bantu pemerintah, maka masalah COVID-19 selesai. Jaga jarak bentengi, diri di rumah saja," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ananda Omesh Selesaikan Mobil Darurat Covid-19
-
Tiga Hari Isolasi Mandiri, Mandor di Ciledug Tangerang Ditemukan Tewas di Kamarnya
-
Ajukan Vaksinasi bagi 1.000 Napi, Surat Lapas Rajabasa belum Ditanggapi Diskes
-
Hindari Makanan dan Minuman Ini saat Isolasi Mandiri di Rumah
-
Kasus Covid-19 di Solo Melonjak Saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Gibran
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar