SuaraBatam.id - Pemkot Batam, Kepulauan Riau menaikkan alokasi ruangan perawatan untuk pasien COVID-19, dari awalnya 30 menjadi 40 persen dari kapasitas di seluruh rumah sakit setempat.
"Saya sudah buat surat edaran, seluruh rumah sakit wajib 40 persen minimal," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai meninjau rumah sakit rujukan COVID-19 di Batam, Senin (12/7/2021) kemarin.
Kebijakan menaikkan alokasi ruangan perawatan untuk pasien COVID-19 ini dilakukan seiring dengan meningkatnya penularan virus corona pada masyarakat setempat.
Ia menegaskan, seluruh rumah sakit wajib melaksanakan kebijakan itu, karena situasi di Batam sudah masuk darurat, sehingga yang mengatur adalah kepala daerah bersama TNI dan Polri.
Baca Juga: Pemerintah Gulirkan Wacana PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu
"Karena ini darurat, sifatnya perintah. Kalau darurat, komando diambil alih. Saya yang mengatur bersama TNI Polri. Semua harus mengikuti. Yang melanggar darurat hukumnya berat," kata dia.
Warga dengan kasus COVID-19 ringan hingga berat yang harus mendapatkan penanganan di rumah sakit pun banyak, sehingga kapasitasnya tidak mencukupi.
Meski alokasi ruangan ditingkatkan, ruang perawatan COVID-19 juga mendekati penuh. Wali Kota Rudi juga mengingatkan masyarakat akan kondisi rumah sakit yang sudah penuh.
"Kalau seluruh rumah sakit 'full' menangani yang sakit sedang dan berat. Terbayangkan enggak, kalau meningkat lagi, apa yang terjadi pada pasien yang baru. Kalau terbayang dan kita tidak ingin ini terjadi, apa yang harus kita lakukan," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta warga untuk mengikuti kebijakan PPKM Darurat. Bagi mereka yang tidak memiliki kepentingan, harus di rumah.
Baca Juga: Diciduk karena Tak Percaya Covid, Polisi Diminta Terbuka Tangani Kasus dr Lois Owien
Menurut dia, apabila masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan dan di rumah saja, maka penularan COVID-19 akan menurun.
"Bantu diri dan bantu pemerintah, maka masalah COVID-19 selesai. Jaga jarak bentengi, diri di rumah saja," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Susi Pudjiastuti Minta Maaf Usai HP Dipakai Cucu, Netizen: Yang Gak Wajar Itu Membiarkan Anak Mainin Negara Bu..
Pilihan
-
4 Kiper Keturunan Indonesia Belum Dinaturalisasi, Siapa Jadi Cadangan Maarten Paes?
-
Hasil Liga Europa: Manchester United Lolos Langsung ke 16 Besar, AS Roma ke Playoff
-
Elkan Baggott OTW Comeback ke Timnas Indonesia: Pemecah Kebuntuan Corner dan Throw In
-
Rizky Ridho Catatkan Rekor di Liga 1, Kirim Persaingan untuk Mees Hilgers dan Jay Idzes?
-
Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI