SuaraBatam.id - Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas), Rahayu Saraswati, menyoroti kasus baru yang telah dilaporkan oleh salah satu anggotanya di Batam, Kepulauan Riau.
Informasi yang didapatkan dari Wakil Ketua JarNas, Romo Pascalis Saturnus, menyebut adanya perempuan berinisial EL (33 tahun) yang diduga sebagai korban TPPO atau perdagangan orang yang baru saja meninggal dunia karena sakit berat.
Dijelaskan, pada 2018 lalu, korban datang ke Batam dan dipekerjakan oleh PT Tugas Mulia, atas nama J Rusna, dan dipekerjakan oleh seorang majikan yang beralamat di Batam. Namun karena majikannya pindah ke Jakarta, ia lantas ikut pindah ke Jakarta selama tiga tahun.
"Seminggu yang lalu, majikan memulangkan korban ke PT karena sakit. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun fasilitas di rumah sakit tidak memadai. Mengetahui hal ini, pelaku tetap menelantarkan korban dalam kondisi sekarat dan kritis tanpa memiliki keinginan untuk memindahkan korban ke rumah sakit yang memiliki fasilitas yang memadai," kata wanita yang akrab dipanggil Sara itu.
"Akhirnya keluarga korban mengambil inisiatif untuk memindahkannya ke rumah sakit lain. Selain itu kami juga mendapatkan informasi, bahwa selama tiga tahun bekerja, korban tidak mendapatkan gajinya, karena seluruh gajinya ditransfer oleh majikan kepada pelaku dan hal ini dibenarkan juga oleh pelaku," lanjut dia.
Korban dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit RSBP, setelah semalam berjuang melawan rasa sakit karena kanker payudara.
Menanggapi hal ini, JarNas selaku, jaringan yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk menghapus perdagangan manusia dan meminta Polres Kota Batam untuk turut mendukung hal ini.
"Sudah seharusnya aparat penegak hukum berpihak pada korban dan memberikan keadilan bahkan saat korban telah meninggal. Mereka harus memproses kasus ini sampai adanya putusan yang berkeadilan bagi korban dan keluarga korban. Kepolisian juga harus segera melakukan penangkapan dan penahanan pihak yang diduga pelaku sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, polisi bisa enggunakan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO untuk menindak kasus perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Viral Remaja Kena Tumor Payudara, Mie Instan Disebut Jadi Penyebabnya
"Bahkan bisa dikenakan hukuman berlapis dengan menggunakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keadilan bagi 1 korban bisa menjadi harapan bagi korban-korban lain dan langkah baik dalam pemberantasan perbudakan moderen," kata dia.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, seorang tokoh agama dan juga aktivis kemanusian yang berbasis di Batam, Romo Pascalis Saturnus mengatakan, agar para pelaku bisa diproses hukum secepatnya.
"Kemungkinan ini bukan pertama kali hal ini dilakukan oleh yang terduga pelaku, J Rusna. Karena beberapa tahun yang lalu, pelaku juga pernah diproses secara hukum." Romo Paschal.
Selain proses pidana terhadap pelaku, PT Tugas Mulia sebaiknya juga dibubarkan karena sebagaimana yang sudah diatur dalam UU. No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, pelaku berkewajiban untuk memberikan gaji korban yang belum dibayarkan selama tiga (3) tahun.
"Bahkan Kepolisian sampai menemani korban di kamar jenasah. Saya berharap walaupun korbannya telah meninggal, proses hukum tetap dilanjutkan," kata dia.
Berita Terkait
-
Dianggap Terlibat Perdagangan Manusia, Dua Artis TikTok Mesir Dipenjara 10 Tahun
-
Sempat Ramai, Benarkah Deodoran Bisa Picu Kanker Payudara?
-
30 TKI Ilegal Asal Lombok Diamankan Saat Akan Berangkat ke Malaysia Lewat Kepri
-
Perempuan, Yuk Deteksi Dini Kanker Ovarium dengan Kampanye 10 Jari!
-
Jadi Korban Perdagangan Manusia, 22 Tenaga Kerja Indonesia Dari Suriah Dipulangkan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla