SuaraBatam.id - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan proses pemberangkatan 30 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal pada Minggu (6/6/2021) malam.
Kasus ini berhasil diungkap setelah pihak Kepolisian memperoleh informasi mengenai rumah penampungan yang berada di Kampung Simpangan Kilometer 16, Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau.
Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan dari operasi tersebut pihaknya mengamankan total 29 TKI Laki-Laki dan satu TKI Perempuan.
Semua calon TKI diketahui merupakan warga Lombok. Saat diamankan, mereka hanya tinggal menunggu waktu pemberangkatan secara ilegal.
"Saat kita gerebek, kita dapati 30 saudara kita dari Lombok yang siap berangkat ke Malaysia. Namun tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Dari pengakuan mereka, mereka akui akan bekerja sebagai TKI di Malaysia pada masa pandemi ini," jelasnya saat dihubungi, Senin (7/6/2021) pagi.
Tidak hanya para korban, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Samsul, dan Hafiz yang berperan sebagai pengurus lokasi penampungan TKI ilegal.
Kedua tersangka juga melakukan pengurusan pemberangkatan para TKI, dengan iming-iming gaji besar di Malaysia.
"Kedua tersangka dan seluruh korban saat ini juga telah diamankan. Tersangka lagi kita mintai keterangan, untuk mengungkap jaringan mereka," tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian turut mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sejumlah Rp7.800.000.
Baca Juga: Pesawat China 'Nyusup' ke Wilayah Udaranya, Malaysia Langsung Layangkan Nota Protes
Selain itu turut diamankan pula satu unit HP Samsung a50s warna hitam, HP Nokia RM 1134 warna hitam, Buku catatan PMI yang telah di kirim ke Negara Malaysia, tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 (dua) tiket, dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 (dua) lembar.
"Kini kedua tersangka akan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Duh, Keluarga Gen Halilintar Disebut Bikin Muak
-
Keluarga Halilintar di Malaysia Bikin Muak, Disebut Sering Kena Denda
-
Peringkat Kampus UI Anjlok di Bawah Malaysia, Fadli Zon: Mungkin Terlalu Dekat Kekuasaan
-
Pulang Ngantor, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Bekas Tembakan
-
Dipulangkan dari Asrama Haji Batam, Ratusan Pasien OTG Wajib Isolasi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak