
SuaraBatam.id - Sejumlah pengusaha di Industri Maritim Batam mengancam bakal melakukan aksi mogok pada awal Juli mendatang, menyusul ketidakjelasan dua Peraturan Kepala (Perka) yang dianggap hanya merugikan industri maritim.
Kedua perka yang dimaksud adalah Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam, dan Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan, serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Batam, Oesman Hasyim menuturkan aksi mogok industri maritim ini penting dilakukan, usai tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait keluhan para pengusaha di Industri Maritim.
"Selama tiga hari penuh, tidak akan ada pekerja industri maritim yang bekerja, tidak ada pelayanan terhadap kapal-kapal, dan jika itu “direstui” pemerintah dengan cara tidak mengambil tindakan secepatnya, diperkirakan negara akan merugi miliaran rupiah per harinya," kata dia, Senin (21/6/2021).
Oesman menambahkan, kondisi ini mulai dirasakan oleh industri maritim sejak tahun 2016 lalu, hingga akibatnya dari total 115 perusahaan hanya 30 persen yang beroperasi.
Dari angka tersebut, sekitar 300.000 tenaga kerja industri kemaritiman menganggur. Batam juga dianggap tidak lagi menjadi daerah tujuan bagi kapal domestik maupun asing.
Kondisi ini kemudian diperparah dengan pungutan tarif pelabuhan yang ditarik secara sembarangan dan tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Saat ini banyak peraturan daerah yang dibuat oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersandar tanpa pegangan hukum yang jelas dan menjadi biang masalah pada industri kemaritiman di Batam.
"Biaya kepelabuhan kini menjadi mahal. Ada berbagai ongkos yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal," lanjutnya.
Baca Juga: Stop Pungli Karebosi, Forum Pemerhati Karebosi Pasang Baliho
Pungutan-pungutan tarif jasa tambat pada kapal di terminal-terminal khusus (galangan) atau pribadi yang bertentangan dengan setumpuk peraturan pusat dan sangat memberatkan pengusaha.
Sesuai aturannya tarif jasa kepelabuhan baru dipungut bila ada kegiatan dan pelayanan.
Tetapi menurut Oesman yang terjadi malah sebaliknya, mulai dari kapal yang sedang floating repair sampai yang baru dibangun sudah dikenakan jasa tambat.
"Belum lagi cerita soal perusahaan yang diminta untuk menunjukan legal dokumen untuk setiap kapal tambat serta akta dengan kepemilikan saham 51 persen," tegasnya.
Ditambah lagi, BP Laut Batam membuat pernyataan kalau kapal dilarang berlama-lama melakukan docking repair dan maintenance di galangan.
Padahal kapal yang masuk berbeda-beda jenis, pekerjaan, perbaikan, serta perawatannya. Harus diperhatikan pula ketersediaan bahan baku, tenaga kerja, dan bahkan cuaca.
“Contoh dalam musim hujan tentu pengerjaan pengecatan kapal butuh waktu lebih lama. Kalau begini terus tidak ada lagi kapal yang mau masuk ke Batam, karena terbentur aturan, biaya mahal, dan banyak instansi yang ikut campur urusan bisnis,” kata dia.
Meski demikian, Oesman menuturkan INSA Batam bersama 7 Asosiasi Industri Maritim lain sebenarnya telah ditemui oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi pada 28 April dan 4 Mei 2021 pun telah diadakan.
Dalam rapat itu,Rudi berjanji akan mencari solusi atas keluhan mereka dalam waktu satu minggu, kemudian sudah membentuk tim khusus di bidang hukum untuk mengatasi persoalan ini.
"Namun sudah dua bulan sejak saat itu tidak ada perubahan apapun. Dan sepertinya laporan hasil rapat terakhir tidak disampaikan ke Pemerintah Pusat. Untuk itu kami mengambil keputusan mengambil langkah nyata, agar Pemerintah Pusat mendengar apa yang terjadi dengan industri maritim yang menjadi primadona di Batam," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Ingatkan Jangan Ada Pungli di Sekolah
-
Demam Tinggi usai Divaksin AstraZeneca, Wanita di Batam Nangis Histeris
-
Wabah Mengganas, Konser Musik dan Pertunjukan Resmi Dilarang di Kepri
-
Kisah Sultan Mahmud Riayat Syah, Raja Islam Malaka Bebaskan Bangsa Melayu Dari Penjajah
-
Stop Pungli Karebosi, Forum Pemerhati Karebosi Pasang Baliho
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Pemerintah Bilang Perampokan, Netizen Malah Bahas Konspirasi!
-
Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Terkini
-
Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp 1,2 Miliar di Batam Digagalkan
-
Kakek di Batam Rudapaksa Gadis Disabilitas hingga Hamil dan Melahirkan
-
6 Alasan Kenapa Blibli Layak Disebut Online Shop Terbaik untuk Belanja Online
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025