SuaraBatam.id - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 21,8 kilogram sisik trenggiling di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Nilai sisik trenggiling yang hendak diselundupkan mencapai Rp 1,2 miliar. Penindakan dilakukan di Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat 29 Agustus 2025.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman kulit trenggiling melalui jasa ekspedisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Dalam penindakan ini, polisi belum berhasil mengamankan tersangka," katanya melansir batamnews.co.id, Senin 1 September 2025.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica)," sambungnya.
Ia mengatakan sisik trenggiling yang diamankan itu bernilai sangat tinggi, yakni sekitar Rp 60 juta per kilogram.
"Sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60.000.000 per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp 1,2 miliar," uajrnya.
Barang bukti berupa sisik trenggiling tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.
"Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,
guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Amran Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen