Suhardiman
Senin, 01 September 2025 | 14:16 WIB
Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan. [Ist]

SuaraBatam.id - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 21,8 kilogram sisik trenggiling di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Nilai sisik trenggiling yang hendak diselundupkan mencapai Rp 1,2 miliar. Penindakan dilakukan di Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat 29 Agustus 2025.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman kulit trenggiling melalui jasa ekspedisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Dalam penindakan ini, polisi belum berhasil mengamankan tersangka," katanya melansir batamnews.co.id, Senin 1 September 2025.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica)," sambungnya.

Ia mengatakan sisik trenggiling yang diamankan itu bernilai sangat tinggi, yakni sekitar Rp 60 juta per kilogram.

"Sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60.000.000 per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp 1,2 miliar," uajrnya.

Barang bukti berupa sisik trenggiling tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi berdasarkan:

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

- Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.

"Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,
guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut," katanya.

Load More