SuaraBatam.id - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 21,8 kilogram sisik trenggiling di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Nilai sisik trenggiling yang hendak diselundupkan mencapai Rp 1,2 miliar. Penindakan dilakukan di Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat 29 Agustus 2025.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman kulit trenggiling melalui jasa ekspedisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Dalam penindakan ini, polisi belum berhasil mengamankan tersangka," katanya melansir batamnews.co.id, Senin 1 September 2025.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica)," sambungnya.
Ia mengatakan sisik trenggiling yang diamankan itu bernilai sangat tinggi, yakni sekitar Rp 60 juta per kilogram.
"Sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60.000.000 per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp 1,2 miliar," uajrnya.
Barang bukti berupa sisik trenggiling tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.
"Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,
guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026