Suhardiman
Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:00 WIB
lustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBatam.id - Seorang kakek berinisial DY (66) warga Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap oleh pihak kepolisian.

DY memperkosa seorang gadis berinisial SS (22) penyandang disabilitas hingga hamil dan melahirkan.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho mengatakan, kasus ini ketika ibu korban curiga dengan perut anaknya yang semakin membesar.

Kecurigaan itu terjawab setelah pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah hamil tujuh bulan.

Dari keterangan korban terungkap bahwa pelaku adalah pria lanjut usia yang kerap menjemput korban dengan sepeda motor.

"Fakta ini membuat keluarga korban terkejut sekaligus geram dan identitas pelaku semakin jelas setelah korban mengenalinya saat melintas di sekitar rumah," kata Ridho melansir batamnews.co.id, Selasa 26 Agustus 2025.

Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025. Saat itu korban spontan menunjuk pelaku yang melintas di hadapannya.

Dy pun mengakui perbuatannya. Keluarga korban pun segera menyerahkannya ke Polsek Sekupang.

"Dalam interogasi, pelaku bahkan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali," ungkap Ridho.

Dirinya mengatakan bahwa pelaku resmi ditahan sejak Sabtu 23 Agustus 2025. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Load More