Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 19 Juni 2021 | 12:50 WIB
Ilustrasi PPDB 2021 di Lingga- Petugas menunjukkan situs pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2021 sudah dimulai di sejumlah daerah. Di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), PPDB 2021 baru akan dimulai.

PPDB Lingga dilaksanakan pada 21 Juni 2021 mendatang. Jadwal tersebut berlaku untuk jenjang TK-SMP.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, Junaidi Adjam.

"Saya berharap proses pendaftaran dan verifikasi PPDB TK, SD, SMP tahun pelajaran 2021/2022 ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya kepada Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Internet Terbatas, PPDB di Kapuas Hulu Digelar Secara Luring

Adapun jadwal PPDB 2021 di Lingga sebagai berikut.

  • Tanggal 21 Juni-26 Juni 2021 pendaftaran calon peserta didik baru
  • Tanggal 28 Juni-29 Juni 2021 seleksi penerimaan serta pelimpahan kelebihan calon peserta didik baru dari daya tampung yang ada, ke sekolah lain dalam satu zonasi atau diluar zonasi yang terdekat
  • Tanggal 30 Juni 2021 pengumuman calon peserta didik baru yang diterima
  • Tanggal 1 Juli-3 Juli 2021 pendaftaran ulang

Lebih lanjut, Junaid menjelaskan, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Kepri selaku Ketua Pelaksanaan Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat Nomor: B/48/V/2021/UPP Provinsi Kepri tanggal 24 Mei 2021 tentang Himbauan Pencegahan Antisipasi Pungutan Liar pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021/2022.

Karenanya, pihak sekolah diwanti-wanti agar mencegah dan mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2022.

"Seluruh satuan pendidikan TK, SD, SMP wajib mematuhi aturan hukum dimaksud, karena ketika ada pelanggaran sudah pasti akan berdampak hukum," tandas Junaidi.

Baca Juga: PPDB Sumut Amburadul, Musa Rajekshah Minta Maaf

Load More