
SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat, setidaknya sepuluh desa di daerah setempat terlibat kasus korupsi dana desa dalam kurun waktu dua tahun (2019-2020) meski ia tidak menjelaskan nama-nama desa tersebut.
"Sepuluh desa itu tersebar di lima kabupaten se-Provinsi Kepri," kata Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo di Tanjungpinang, Kamis (18/6/2021).
Agustian melanjutkan, saat ini kasus korupsi dana desa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Ia berpendapat, korupsi dana desa bisa terjadi karena masalah integritas Kepala Desa maupun Aparatur Desa yang secara sengaja menyelewengkan dana desa, sehingga memicu timbulnya kerugian negara.
Dia mencontohkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, namun malah dialihkan buat keperluan pribadi Kepala Desa atau Aparatur Desa, misalnya membeli mobil pribadi dan sejenisnya.
Selain itu, korupsi dana desa juga bisa disebabkan minimnya pengetahuan dan pemahaman mengelola dana desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
"Kalau ini lebih kepada masalah administrasi. Contoh, Kepala Desa atau Aparatur Desa tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa," ungkap Agustian kepada Antara.
Lanjut dia Kejati Kepri mendorong masing-masing kabupaten membentuk tim terpadu pengawasan dana desa melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Pembentukan tim terpadu bertujuan agar tata laksana dana desa tidak menyalahi aturan dan sesuai kebutuhan desa itu sendiri.
Baca Juga: Khawatir Diistimewakan usai Hukuman Disunat, Pinangki Harus Dikirim ke Rutan Pondok Bambu
Tim terpadu juga akan memetakan potensi korupsi dana desa yang selama ini terjadi. Apakah ini memang karena ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan Kepala Desa dan Aparatur Desa.
"Apalagi dana desa per desa sekitar Rp1 miliar dan cukup besar, sementara SDM desa terbatas untuk mengelolanya. Ke depan tim terpadu harus mendampingi bagaiamana mengelola dana desa yang baik dan benar," tutup Agustian.
Berita Terkait
-
Sindikat Korupsi Bank Kalbar, Lima Orang Resmi Ditahan
-
Dugaan Korupsi, Kadis Damkar Depok Kembali Diperiksa Kejari
-
10 Saksi Dipanggil, Dugaan Korupsi iPad di DPRD Banjarbaru Belum Ada Titik Terang
-
KPK Sita Bangunan Masjid dan Lahan di Sulsel, Diduga Hasil Korupsi
-
Perpres 14 Tahun 2021 Berlaku di Batam, Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Didenda
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Daihatsu Harga di Bawah Rp 70 Juta, Irit dan Bandel
Pilihan
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
Terkini
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi
-
BRI dan AgenBRILink Perluas Layanan untuk Inklusi Keuangan Nasional