Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 17 Juni 2021 | 19:36 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Riau (Riau Online)

SuaraBatam.id - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan, pihaknya telah meminta seluruh pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Kedinasan yang berhubungan dengan pelayanan publik untuk menerapkan PP Nomor 14 Tahun 2021.

Sehingga, kini pihaknya tidak perlu mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako), sebagai turunan Perpes yang dapat dijalankan di Kabupaten/Kota.

"Kalau sampai hari ini daerah belum membuat turunan, karena Perpres Nomor 14 tahun 2021 itu sudah jelas. Menurut saya tak perlu ada penafsiran ditingkat daerah," ujar Amsakar yang ditemui di Asrama Haji, Batam Center, Kamis (17/6/2021) sore.

Diakuinya perpres memang fokus terhadap penanganan Covid-19, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar seluruh warga di Kota Batam bisa divaksin Covid-19.

Baca Juga: KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong

Namun kini kemudian menimbulkan salah satu kendala yang kini harus segera dicari jalan keluar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengenai antusiasme warga yang sangat signifikan.

"Kendala kita yang paling besar keterbatasan personil untuk mengantisipasi antusiasme warga," tuturnya.

"Warga berbondong-bondong datang karena kemungkinan mereka terkejut adanya perpres tersebut," sambung dia.

Meski demikian, Amsakar belum dapat memberikan perincian mengenai salah satu poin dalam pasal 13A, yang mengatur mengenai denda bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi. Amsakar menolak untuk berkomentar lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Cukup Cuma Vaksin, Ini Cara Agar Tetap Bisa Terhindari dari Covid-19

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan. 

Diantara aturan baru tersebut, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19. Berikut rinciannya :

Sanksi penghentian bansos hingga denda

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.

Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More