SuaraBatam.id - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan, pihaknya telah meminta seluruh pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Kedinasan yang berhubungan dengan pelayanan publik untuk menerapkan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Sehingga, kini pihaknya tidak perlu mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako), sebagai turunan Perpes yang dapat dijalankan di Kabupaten/Kota.
"Kalau sampai hari ini daerah belum membuat turunan, karena Perpres Nomor 14 tahun 2021 itu sudah jelas. Menurut saya tak perlu ada penafsiran ditingkat daerah," ujar Amsakar yang ditemui di Asrama Haji, Batam Center, Kamis (17/6/2021) sore.
Diakuinya perpres memang fokus terhadap penanganan Covid-19, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar seluruh warga di Kota Batam bisa divaksin Covid-19.
Namun kini kemudian menimbulkan salah satu kendala yang kini harus segera dicari jalan keluar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengenai antusiasme warga yang sangat signifikan.
"Kendala kita yang paling besar keterbatasan personil untuk mengantisipasi antusiasme warga," tuturnya.
"Warga berbondong-bondong datang karena kemungkinan mereka terkejut adanya perpres tersebut," sambung dia.
Meski demikian, Amsakar belum dapat memberikan perincian mengenai salah satu poin dalam pasal 13A, yang mengatur mengenai denda bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi. Amsakar menolak untuk berkomentar lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Diantara aturan baru tersebut, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19. Berikut rinciannya :
Sanksi penghentian bansos hingga denda
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.
Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.
Pasal 13A
Tag
Berita Terkait
-
Vaksinasi Massal di GBLA Dilanjut Usai Hujan Lebat dan Angin Kencang Reda
-
Wakil Wali Kota Batam Benarkan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pengurusan Administrasi
-
Vaksinasi Covid Gotong Royong, KADIN: 28 Ribu Perusahaan Sudah Daftar
-
KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong
-
Berapa Lama Rasa Pegal di Lengan Hilang Usai Vaksin Covid-19? Ternyata Ini Jawabannya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli