SuaraBatam.id - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan, pihaknya telah meminta seluruh pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Kedinasan yang berhubungan dengan pelayanan publik untuk menerapkan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Sehingga, kini pihaknya tidak perlu mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako), sebagai turunan Perpes yang dapat dijalankan di Kabupaten/Kota.
"Kalau sampai hari ini daerah belum membuat turunan, karena Perpres Nomor 14 tahun 2021 itu sudah jelas. Menurut saya tak perlu ada penafsiran ditingkat daerah," ujar Amsakar yang ditemui di Asrama Haji, Batam Center, Kamis (17/6/2021) sore.
Diakuinya perpres memang fokus terhadap penanganan Covid-19, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar seluruh warga di Kota Batam bisa divaksin Covid-19.
Namun kini kemudian menimbulkan salah satu kendala yang kini harus segera dicari jalan keluar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengenai antusiasme warga yang sangat signifikan.
"Kendala kita yang paling besar keterbatasan personil untuk mengantisipasi antusiasme warga," tuturnya.
"Warga berbondong-bondong datang karena kemungkinan mereka terkejut adanya perpres tersebut," sambung dia.
Meski demikian, Amsakar belum dapat memberikan perincian mengenai salah satu poin dalam pasal 13A, yang mengatur mengenai denda bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi. Amsakar menolak untuk berkomentar lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Diantara aturan baru tersebut, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19. Berikut rinciannya :
Sanksi penghentian bansos hingga denda
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.
Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.
Pasal 13A
Tag
Berita Terkait
-
Vaksinasi Massal di GBLA Dilanjut Usai Hujan Lebat dan Angin Kencang Reda
-
Wakil Wali Kota Batam Benarkan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pengurusan Administrasi
-
Vaksinasi Covid Gotong Royong, KADIN: 28 Ribu Perusahaan Sudah Daftar
-
KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong
-
Berapa Lama Rasa Pegal di Lengan Hilang Usai Vaksin Covid-19? Ternyata Ini Jawabannya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar