SuaraBatam.id - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan, pihaknya telah meminta seluruh pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Kedinasan yang berhubungan dengan pelayanan publik untuk menerapkan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Sehingga, kini pihaknya tidak perlu mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako), sebagai turunan Perpes yang dapat dijalankan di Kabupaten/Kota.
"Kalau sampai hari ini daerah belum membuat turunan, karena Perpres Nomor 14 tahun 2021 itu sudah jelas. Menurut saya tak perlu ada penafsiran ditingkat daerah," ujar Amsakar yang ditemui di Asrama Haji, Batam Center, Kamis (17/6/2021) sore.
Diakuinya perpres memang fokus terhadap penanganan Covid-19, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar seluruh warga di Kota Batam bisa divaksin Covid-19.
Namun kini kemudian menimbulkan salah satu kendala yang kini harus segera dicari jalan keluar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengenai antusiasme warga yang sangat signifikan.
"Kendala kita yang paling besar keterbatasan personil untuk mengantisipasi antusiasme warga," tuturnya.
"Warga berbondong-bondong datang karena kemungkinan mereka terkejut adanya perpres tersebut," sambung dia.
Meski demikian, Amsakar belum dapat memberikan perincian mengenai salah satu poin dalam pasal 13A, yang mengatur mengenai denda bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi. Amsakar menolak untuk berkomentar lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Diantara aturan baru tersebut, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19. Berikut rinciannya :
Sanksi penghentian bansos hingga denda
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.
Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.
Pasal 13A
Tag
Berita Terkait
-
Vaksinasi Massal di GBLA Dilanjut Usai Hujan Lebat dan Angin Kencang Reda
-
Wakil Wali Kota Batam Benarkan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pengurusan Administrasi
-
Vaksinasi Covid Gotong Royong, KADIN: 28 Ribu Perusahaan Sudah Daftar
-
KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong
-
Berapa Lama Rasa Pegal di Lengan Hilang Usai Vaksin Covid-19? Ternyata Ini Jawabannya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026