Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 17 Juni 2021 | 19:36 WIB
Perpres 14 Tahun 2021 Berlaku di Batam, Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Didenda
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Riau (Riau Online)

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

Baca Juga: KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: Tak Cukup Cuma Vaksin, Ini Cara Agar Tetap Bisa Terhindari dari Covid-19

Load More