SuaraBatam.id - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan, pihaknya telah meminta seluruh pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Kedinasan yang berhubungan dengan pelayanan publik untuk menerapkan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Sehingga, kini pihaknya tidak perlu mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako), sebagai turunan Perpes yang dapat dijalankan di Kabupaten/Kota.
"Kalau sampai hari ini daerah belum membuat turunan, karena Perpres Nomor 14 tahun 2021 itu sudah jelas. Menurut saya tak perlu ada penafsiran ditingkat daerah," ujar Amsakar yang ditemui di Asrama Haji, Batam Center, Kamis (17/6/2021) sore.
Diakuinya perpres memang fokus terhadap penanganan Covid-19, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar seluruh warga di Kota Batam bisa divaksin Covid-19.
Namun kini kemudian menimbulkan salah satu kendala yang kini harus segera dicari jalan keluar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengenai antusiasme warga yang sangat signifikan.
"Kendala kita yang paling besar keterbatasan personil untuk mengantisipasi antusiasme warga," tuturnya.
"Warga berbondong-bondong datang karena kemungkinan mereka terkejut adanya perpres tersebut," sambung dia.
Meski demikian, Amsakar belum dapat memberikan perincian mengenai salah satu poin dalam pasal 13A, yang mengatur mengenai denda bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi. Amsakar menolak untuk berkomentar lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Diantara aturan baru tersebut, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19. Berikut rinciannya :
Sanksi penghentian bansos hingga denda
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.
Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.
Pasal 13A
Tag
Berita Terkait
-
Vaksinasi Massal di GBLA Dilanjut Usai Hujan Lebat dan Angin Kencang Reda
-
Wakil Wali Kota Batam Benarkan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pengurusan Administrasi
-
Vaksinasi Covid Gotong Royong, KADIN: 28 Ribu Perusahaan Sudah Daftar
-
KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong
-
Berapa Lama Rasa Pegal di Lengan Hilang Usai Vaksin Covid-19? Ternyata Ini Jawabannya
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam