Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 17 Juni 2021 | 19:36 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Riau (Riau Online)

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga: KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong

Load More