SuaraBatam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan 10 pelaku pungutan liar (Pungli) yang kerap meresahkan di kawasan Nagoya dan Batuampar, Jumat (11/6/2021) malam.
Seluruh pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian ini, dilaporkan kerap meresahkan masyarakat di kedua kawasan yang merupakan kawasan perbelanjaan yang padat dengan aktivitas masyarakat.
"10 orang yang kita amankan ini, sering dilaporkan meminta pungli kepada masyarakat dengan alibi parkir di pinggir jalan," tkata Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan saat ditemui di Mapolresta Barelang Batam, Sabtu (12/6/2021).
Tidak hanya itu, para pelaku yang berhasil diamankan juga tidak segan melakukan operasi pungli hingga dini hari, mengingat Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 3 Tahun 2018 keberadaan para petugas parkir hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, para pelaku pungli ini juga tidak dapat menunjukkan atribut petugas parkir dan karcis parkir yang sudah diatur dalam Perda tersebut.
"Mereka setiap beraksi tidak pernah pakai seragam petugas parkir. Dan tidak pernah menyerahkan karcis bukti parkir kepada masyarakat, yang berhenti apabila ingin membeli makan, atau berkegiatan lain di sepanjang kawasan Nagoya dan Batuampar," jelasnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Andri menjelaskan, dua kawasan ini merupakan kawasan pusat keramaian di Kota Batam, mengingat keberadaan pusat perbelanjaan, dan beberapa pusat kuliner.
Beberapa masyarakat Batam yang ingin sekedar menghabiskan waktu, seringkali memilih memarkirkan kendaraan nya di badan jalan dan beberapa kantong parkir yang memang sengaja disediakan oleh para pelaku.
"Dengan modus menyediakan kantong parkir, dan menjaga kendaraan seperti mobil yang kebetulan parkir di badan jalan inilah. Para pelaku kemudian melakukan kutipan uang kepada pemilik kendaraan dengan alibi duit parkir. Dimana untuk motor dikenakan Rp1000 dan kendaraan roda empat Rp2000," terangnya.
Baca Juga: Usai Jokowi Telepon Kapolri, 49 Orang Pemalak Sopir Kontainer di Tanjung Priok Ditangkap
Para pelaku mengaku sering beraksi secara sembunyi-sembunyi guna menghindari pantauan petugas baik Kepolisian dan Dinas Perhubungan, yang kerap melakukan razia kepada kendaraan yang parkir di badan jalan.
Namun, aksi mereka akhirnya terhenti usai pihak berwajib menerima banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini.
"Kedepan kita akan lakukan operasi lagi apakah ada pelaku lain di dua kawasan kemarin. Untuk yang kita amankan akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Tipiring," tutupnya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Diresmikan Menteri Airlangga, KEK BAT dan Nongsa Mampu Serap 26.476 Tenaga Kerja Baru
-
Dalam Sehari Kasus Covid-19 di Batam Bertambah 195 Pasien
-
Direktur RS Santa Elisabeth Batam Meninggal Dunia Diusia 33 tahun
-
Koordinator Pungli di JICT Tanjung Priok Pakai Uang Pungli Beli Sepatu Bola
-
Koordinator Pungli di JICT Tanjung Priok Ditangkap
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen