
SuaraBatam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan 10 pelaku pungutan liar (Pungli) yang kerap meresahkan di kawasan Nagoya dan Batuampar, Jumat (11/6/2021) malam.
Seluruh pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian ini, dilaporkan kerap meresahkan masyarakat di kedua kawasan yang merupakan kawasan perbelanjaan yang padat dengan aktivitas masyarakat.
"10 orang yang kita amankan ini, sering dilaporkan meminta pungli kepada masyarakat dengan alibi parkir di pinggir jalan," tkata Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan saat ditemui di Mapolresta Barelang Batam, Sabtu (12/6/2021).
Tidak hanya itu, para pelaku yang berhasil diamankan juga tidak segan melakukan operasi pungli hingga dini hari, mengingat Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 3 Tahun 2018 keberadaan para petugas parkir hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, para pelaku pungli ini juga tidak dapat menunjukkan atribut petugas parkir dan karcis parkir yang sudah diatur dalam Perda tersebut.
"Mereka setiap beraksi tidak pernah pakai seragam petugas parkir. Dan tidak pernah menyerahkan karcis bukti parkir kepada masyarakat, yang berhenti apabila ingin membeli makan, atau berkegiatan lain di sepanjang kawasan Nagoya dan Batuampar," jelasnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Andri menjelaskan, dua kawasan ini merupakan kawasan pusat keramaian di Kota Batam, mengingat keberadaan pusat perbelanjaan, dan beberapa pusat kuliner.
Beberapa masyarakat Batam yang ingin sekedar menghabiskan waktu, seringkali memilih memarkirkan kendaraan nya di badan jalan dan beberapa kantong parkir yang memang sengaja disediakan oleh para pelaku.
"Dengan modus menyediakan kantong parkir, dan menjaga kendaraan seperti mobil yang kebetulan parkir di badan jalan inilah. Para pelaku kemudian melakukan kutipan uang kepada pemilik kendaraan dengan alibi duit parkir. Dimana untuk motor dikenakan Rp1000 dan kendaraan roda empat Rp2000," terangnya.
Baca Juga: Usai Jokowi Telepon Kapolri, 49 Orang Pemalak Sopir Kontainer di Tanjung Priok Ditangkap
Para pelaku mengaku sering beraksi secara sembunyi-sembunyi guna menghindari pantauan petugas baik Kepolisian dan Dinas Perhubungan, yang kerap melakukan razia kepada kendaraan yang parkir di badan jalan.
Namun, aksi mereka akhirnya terhenti usai pihak berwajib menerima banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini.
"Kedepan kita akan lakukan operasi lagi apakah ada pelaku lain di dua kawasan kemarin. Untuk yang kita amankan akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Tipiring," tutupnya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Diresmikan Menteri Airlangga, KEK BAT dan Nongsa Mampu Serap 26.476 Tenaga Kerja Baru
-
Dalam Sehari Kasus Covid-19 di Batam Bertambah 195 Pasien
-
Direktur RS Santa Elisabeth Batam Meninggal Dunia Diusia 33 tahun
-
Koordinator Pungli di JICT Tanjung Priok Pakai Uang Pungli Beli Sepatu Bola
-
Koordinator Pungli di JICT Tanjung Priok Ditangkap
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air