SuaraBatam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan 10 pelaku pungutan liar (Pungli) yang kerap meresahkan di kawasan Nagoya dan Batuampar, Jumat (11/6/2021) malam.
Seluruh pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian ini, dilaporkan kerap meresahkan masyarakat di kedua kawasan yang merupakan kawasan perbelanjaan yang padat dengan aktivitas masyarakat.
"10 orang yang kita amankan ini, sering dilaporkan meminta pungli kepada masyarakat dengan alibi parkir di pinggir jalan," tkata Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan saat ditemui di Mapolresta Barelang Batam, Sabtu (12/6/2021).
Tidak hanya itu, para pelaku yang berhasil diamankan juga tidak segan melakukan operasi pungli hingga dini hari, mengingat Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 3 Tahun 2018 keberadaan para petugas parkir hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, para pelaku pungli ini juga tidak dapat menunjukkan atribut petugas parkir dan karcis parkir yang sudah diatur dalam Perda tersebut.
"Mereka setiap beraksi tidak pernah pakai seragam petugas parkir. Dan tidak pernah menyerahkan karcis bukti parkir kepada masyarakat, yang berhenti apabila ingin membeli makan, atau berkegiatan lain di sepanjang kawasan Nagoya dan Batuampar," jelasnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Andri menjelaskan, dua kawasan ini merupakan kawasan pusat keramaian di Kota Batam, mengingat keberadaan pusat perbelanjaan, dan beberapa pusat kuliner.
Beberapa masyarakat Batam yang ingin sekedar menghabiskan waktu, seringkali memilih memarkirkan kendaraan nya di badan jalan dan beberapa kantong parkir yang memang sengaja disediakan oleh para pelaku.
"Dengan modus menyediakan kantong parkir, dan menjaga kendaraan seperti mobil yang kebetulan parkir di badan jalan inilah. Para pelaku kemudian melakukan kutipan uang kepada pemilik kendaraan dengan alibi duit parkir. Dimana untuk motor dikenakan Rp1000 dan kendaraan roda empat Rp2000," terangnya.
Baca Juga: Usai Jokowi Telepon Kapolri, 49 Orang Pemalak Sopir Kontainer di Tanjung Priok Ditangkap
Para pelaku mengaku sering beraksi secara sembunyi-sembunyi guna menghindari pantauan petugas baik Kepolisian dan Dinas Perhubungan, yang kerap melakukan razia kepada kendaraan yang parkir di badan jalan.
Namun, aksi mereka akhirnya terhenti usai pihak berwajib menerima banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini.
"Kedepan kita akan lakukan operasi lagi apakah ada pelaku lain di dua kawasan kemarin. Untuk yang kita amankan akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Tipiring," tutupnya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Diresmikan Menteri Airlangga, KEK BAT dan Nongsa Mampu Serap 26.476 Tenaga Kerja Baru
-
Dalam Sehari Kasus Covid-19 di Batam Bertambah 195 Pasien
-
Direktur RS Santa Elisabeth Batam Meninggal Dunia Diusia 33 tahun
-
Koordinator Pungli di JICT Tanjung Priok Pakai Uang Pungli Beli Sepatu Bola
-
Koordinator Pungli di JICT Tanjung Priok Ditangkap
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin
-
Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia
-
Polda Kepri Ungkap Kasus Jual Beli Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar