SuaraBatam.id - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Hendri Kurniadi berharap PT PLN membentuk kantor wilayah (kanwil) khusus untuk daerah itu guna memutus rentang kendali soal listrik.
“Pak Gubernur memang minta PLN Kepri terpisah dari Provinsi Riau di Pekanbaru. Selain memangkas rentang kendali, tentunya lebih cepat dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan,” kata Hendri Kurniadi.
Menurutnya, masalah ini sudah pernah dibahas sebelumnya oleh Gubernur Ansar Ahmad kepada Pemerintah Pusat.
Terkait usulannya tersebut, ia menyebut tujuan pembentukan Kanwil PLN khusus Kepri dapat memaksimalkan pelayanan sektor kelistrikan.
Selain itu, penganggaran listrik di Riau daratan dan Kepri tentu jauh berbeda. Misalnya Rp1 miliar di daratan, capaiannya berbeda dengan Rp1 miliar untuk daerah kepulauan.
“Rp1 milyar di pulau-pulau terluar seperti Natuna dan Anambas, rasanya belum cukup untuk membuat jaringan yang melintasi laut antarkecamatan atau desa. Makanya, kami melihat layak dibentuk Kanwil PLN Provinsi Kepri,” jelas Hendri.
Ditemui terpisah, Legislator Komisi III DPRD Kepri Irwansyah mendukung percepatan pelayanan listrik di wilayah tersebut.
Ia berpendapat, PLN Pusat harus berani membuat kebijakan strategis dengan membentuk Kanwil tersendiri bagi Provinsi Kepri.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menjelaskan, Kepri merupakan daerah yang terbatas dengan rentang kendali. Karena secara geografis terdiri dari 96 persen lautan, sehingga pelayanan kelistrikan menjadi indikator yang tak terpisahkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Warga Tolak Vaksinasi Tidak Dapat Layanan Administrasi dan Dicoret Dari Bantuan Sosial
“Masih banyak persoalan listrik di daerah ini yang harus dituntaskan. Untuk mempercepat pekerjaan itu, Kepri harus punya Kanwil PLN sendiri," jelas Irwansyah kepada Antara.
Wacana pembentukan Kanwil PLN Provinsi Kepri ini sudah digaungkan sejak era Gubernur Kepri Muhammad Sani. Namun, hingga saat ini salah satu mimpi besar itu masih urung terwujud.
Rencana itu ternyata masih belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Baik itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur