SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali menyampaikan sistem zonasi masih dominan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tingkat SMA/SMK/sederajat.
Dali merincikan, penerimaan dengan sistem zonasi sebesar 65 persen, diikuti sistem prestasi dan afirmasi bagi calon siswa kurang mampu dan difabel masing-masing sebesar 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
"Namun ini baru rancangan, kita masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Kemungkinan satu atau dua hari ke depan sudah ditandatangani," kata Dali di Tanjungpinang, Kamis (10/6/2021).
Lebih lanjut, untuk kriteria sistem zonasi akan disesuaikan antara jarak rumah calon siswa dengan sekolah yang diukur oleh GPS atau google map pada pendaftaran online.
"Dalam pendaftaran melalui website nanti, alamat calon siswa yang sesuai dengan KK (Kartu Keluarga) akan disesuaikan dengan sekolah yang masuk dalam zonasi," jelas Dali.
Sementara untuk jalur prestasi akademis, katanya, calon siswa wajib memenuhi kriteria nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Untuk prestasi non akademis harus melampirkan sertifikat prestasi mulai dari OSN, O2SN, FLS2N, baik itu prestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional.
Ia melanjutkan, untuk daya tampung siswa SMA/SMK/sederajat dalam PPDB tahun 2021 ini di Provinsi Kepri sekitar 29 ribu siswa. Jumlah tersebut, sudah termasuk sekolah negeri dan swasta.
Sementara jumlah siswa SMP yang lulus dan akan melanjutkan ke jenjang SMA sekitar 33 ribu siswa.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar 10 SMP Negeri Favorit di Kota Malang
"Sisanya sekitar 4 ribu siswa kita arahkan ke sekolah yang memiliki daya tampung lebih. Karena, tahun ini sudah ada beberapa sekolah yang dapat izin operasional, penambahan ruang kelas baru (RKB), serta ada beberapa sekolah yang baru dibuka Batam," ungkapnya.
Dali menyampaikan pendaftaran PPDB 2021/2022 akan dimulai pada 28 Juni hingga 2 Juli 2021, dengan tetap menggunakan sistem online dan ada juga yang offline.
"Untuk jalur online, tidak terlalu berbeda dari aturan di tahun 2022," ujarnya melansir Antara.
Dali turut mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa strategi peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya ada di sekolah negeri, namun mulai merata ke semua sekolah termasuk swasta melalui standar nasional pendidikan.
"Peningkatan kualitas pendidikan di Kepri saat ini sesuai dengan visi misi Gubernur dan berjalan lurus dengan kesejahteraan di kalangan pendidik, namun dilakukan secara bertahap," tutup Dali.
Berita Terkait
-
Disdik Sleman Pastikan Daya Tampung Sekolah Lebih Besar dari Jumlah Kelulusan Siswa
-
Gubernur Kepri Siapkan Sanksi Untuk PNS dan Honorer Tidak Mau Vaksinasi
-
Alur PPDB 2021 Tingkat SMP di Kota Bogor
-
Tahapan, Jalur, Daya Tampung dan Jadwal Pendaftaran PPDB Bekasi 2021
-
Edy Rahmayadi Akan Panggil Kadis Pendidikan Terkait PPDB Sumut
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar