SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali menyampaikan sistem zonasi masih dominan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tingkat SMA/SMK/sederajat.
Dali merincikan, penerimaan dengan sistem zonasi sebesar 65 persen, diikuti sistem prestasi dan afirmasi bagi calon siswa kurang mampu dan difabel masing-masing sebesar 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
"Namun ini baru rancangan, kita masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Kemungkinan satu atau dua hari ke depan sudah ditandatangani," kata Dali di Tanjungpinang, Kamis (10/6/2021).
Lebih lanjut, untuk kriteria sistem zonasi akan disesuaikan antara jarak rumah calon siswa dengan sekolah yang diukur oleh GPS atau google map pada pendaftaran online.
"Dalam pendaftaran melalui website nanti, alamat calon siswa yang sesuai dengan KK (Kartu Keluarga) akan disesuaikan dengan sekolah yang masuk dalam zonasi," jelas Dali.
Sementara untuk jalur prestasi akademis, katanya, calon siswa wajib memenuhi kriteria nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Untuk prestasi non akademis harus melampirkan sertifikat prestasi mulai dari OSN, O2SN, FLS2N, baik itu prestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional.
Ia melanjutkan, untuk daya tampung siswa SMA/SMK/sederajat dalam PPDB tahun 2021 ini di Provinsi Kepri sekitar 29 ribu siswa. Jumlah tersebut, sudah termasuk sekolah negeri dan swasta.
Sementara jumlah siswa SMP yang lulus dan akan melanjutkan ke jenjang SMA sekitar 33 ribu siswa.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar 10 SMP Negeri Favorit di Kota Malang
"Sisanya sekitar 4 ribu siswa kita arahkan ke sekolah yang memiliki daya tampung lebih. Karena, tahun ini sudah ada beberapa sekolah yang dapat izin operasional, penambahan ruang kelas baru (RKB), serta ada beberapa sekolah yang baru dibuka Batam," ungkapnya.
Dali menyampaikan pendaftaran PPDB 2021/2022 akan dimulai pada 28 Juni hingga 2 Juli 2021, dengan tetap menggunakan sistem online dan ada juga yang offline.
"Untuk jalur online, tidak terlalu berbeda dari aturan di tahun 2022," ujarnya melansir Antara.
Dali turut mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa strategi peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya ada di sekolah negeri, namun mulai merata ke semua sekolah termasuk swasta melalui standar nasional pendidikan.
"Peningkatan kualitas pendidikan di Kepri saat ini sesuai dengan visi misi Gubernur dan berjalan lurus dengan kesejahteraan di kalangan pendidik, namun dilakukan secara bertahap," tutup Dali.
Berita Terkait
-
Disdik Sleman Pastikan Daya Tampung Sekolah Lebih Besar dari Jumlah Kelulusan Siswa
-
Gubernur Kepri Siapkan Sanksi Untuk PNS dan Honorer Tidak Mau Vaksinasi
-
Alur PPDB 2021 Tingkat SMP di Kota Bogor
-
Tahapan, Jalur, Daya Tampung dan Jadwal Pendaftaran PPDB Bekasi 2021
-
Edy Rahmayadi Akan Panggil Kadis Pendidikan Terkait PPDB Sumut
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK