SuaraBatam.id - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengutip Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Lebih lanjut, menurutnya ada sanksi bagi yang menolak divaksin.
Meski begitu, Rahma mengatakan untuk saat ini Pemkot Tanjungpinang lebih bersifat mengajak dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang sudah disediakan.
"Kami terus berupaya mengimbau dan mengajak masyarakat agar segera melakukan vaksinasi," kata Rahma, Minggu (6/6/2021).
Rahma melanjutkan, vaksinasi tidak lain adalah program nasional dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Warga yang sudah menerima vaksin nantinya akan memperoleh sertifikat vaksin dan kartu ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ia juga menjelaskan, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang menjelaskan pada pasal 13A dan 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.
Rahma menyebut, tiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.
"Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Nugraheni memaparkan bahwa awal vaksinasi sudah dilaksanakan untuk pelayanan publik, tetapi mulai 3 juni 2021 sudah masuk vaksinasi untuk masyarakat.
Baca Juga: Tekan Penularan Covid-19, Brasil Akan Gunakan Vaksin Buatan Rusia
Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Provinsi Kepri yang menargetkan pada akhir Juni 2021 50% dari target sasaran, di mana target sasaran kota Tanjungpinang sebanyak 144.000 orang.
Nugraheni turut menegaskan sampai saat ini pihaknya masih bersifat imbau warga datang ke Puskesmas, rumah sakit dan tempat-tempat yang sudah disediakan agar segera dilakukan vaksinasi guna mempercepat pemutusan mata rantai COVID-19.
"Kami belum menerapkan sanksi, karena kesadaran masyarakat cukup tinggi,” kata dia mengutip Antara.
Berita Terkait
-
Banyak Hoaks soal Covid-19, Satgas: Masyarakat Harus Cari Sumber yang Valid
-
Tanggapan KPAI Terkait Sekolah Tatap Muka, Perubahan Umum Vagina Setelah Melahirkan
-
Vaksin Covid-19 Covaxin Terbukti Efektif, Apa Saja Efek Sampingnya?
-
Bikin Resah Ilmuwan Inggris, WHO Malah Belum Mengakui Varian Corona Nepal
-
Ahli: Vaksin Covid-19 Akan Kurang Manjur pada Penderita Gangguan Kekebalan
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kasus Polisi Muda Tewas Dianiaya, Empat Anggota Polda Kepri Dipecat
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri