
SuaraBatam.id - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengutip Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Lebih lanjut, menurutnya ada sanksi bagi yang menolak divaksin.
Meski begitu, Rahma mengatakan untuk saat ini Pemkot Tanjungpinang lebih bersifat mengajak dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang sudah disediakan.
"Kami terus berupaya mengimbau dan mengajak masyarakat agar segera melakukan vaksinasi," kata Rahma, Minggu (6/6/2021).
Rahma melanjutkan, vaksinasi tidak lain adalah program nasional dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Tekan Penularan Covid-19, Brasil Akan Gunakan Vaksin Buatan Rusia
Warga yang sudah menerima vaksin nantinya akan memperoleh sertifikat vaksin dan kartu ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ia juga menjelaskan, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang menjelaskan pada pasal 13A dan 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.
Rahma menyebut, tiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.
"Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Nugraheni memaparkan bahwa awal vaksinasi sudah dilaksanakan untuk pelayanan publik, tetapi mulai 3 juni 2021 sudah masuk vaksinasi untuk masyarakat.
Baca Juga: Liburan ke Rusia Bisa Dapat Vaksin Covid-19, Mau Ikut?
Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Provinsi Kepri yang menargetkan pada akhir Juni 2021 50% dari target sasaran, di mana target sasaran kota Tanjungpinang sebanyak 144.000 orang.
Nugraheni turut menegaskan sampai saat ini pihaknya masih bersifat imbau warga datang ke Puskesmas, rumah sakit dan tempat-tempat yang sudah disediakan agar segera dilakukan vaksinasi guna mempercepat pemutusan mata rantai COVID-19.
"Kami belum menerapkan sanksi, karena kesadaran masyarakat cukup tinggi,” kata dia mengutip Antara.
Berita Terkait
-
Banyak Hoaks soal Covid-19, Satgas: Masyarakat Harus Cari Sumber yang Valid
-
Tanggapan KPAI Terkait Sekolah Tatap Muka, Perubahan Umum Vagina Setelah Melahirkan
-
Vaksin Covid-19 Covaxin Terbukti Efektif, Apa Saja Efek Sampingnya?
-
Bikin Resah Ilmuwan Inggris, WHO Malah Belum Mengakui Varian Corona Nepal
-
Ahli: Vaksin Covid-19 Akan Kurang Manjur pada Penderita Gangguan Kekebalan
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
-
3 Rekomendasi Lapangan Futsal Paling Murah di Jakarta Selatan, Cuma Rp 15 Ribuan Per Jam
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda