SuaraBatam.id - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengutip Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Lebih lanjut, menurutnya ada sanksi bagi yang menolak divaksin.
Meski begitu, Rahma mengatakan untuk saat ini Pemkot Tanjungpinang lebih bersifat mengajak dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang sudah disediakan.
"Kami terus berupaya mengimbau dan mengajak masyarakat agar segera melakukan vaksinasi," kata Rahma, Minggu (6/6/2021).
Rahma melanjutkan, vaksinasi tidak lain adalah program nasional dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Warga yang sudah menerima vaksin nantinya akan memperoleh sertifikat vaksin dan kartu ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ia juga menjelaskan, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang menjelaskan pada pasal 13A dan 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.
Rahma menyebut, tiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.
"Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Nugraheni memaparkan bahwa awal vaksinasi sudah dilaksanakan untuk pelayanan publik, tetapi mulai 3 juni 2021 sudah masuk vaksinasi untuk masyarakat.
Baca Juga: Tekan Penularan Covid-19, Brasil Akan Gunakan Vaksin Buatan Rusia
Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Provinsi Kepri yang menargetkan pada akhir Juni 2021 50% dari target sasaran, di mana target sasaran kota Tanjungpinang sebanyak 144.000 orang.
Nugraheni turut menegaskan sampai saat ini pihaknya masih bersifat imbau warga datang ke Puskesmas, rumah sakit dan tempat-tempat yang sudah disediakan agar segera dilakukan vaksinasi guna mempercepat pemutusan mata rantai COVID-19.
"Kami belum menerapkan sanksi, karena kesadaran masyarakat cukup tinggi,” kata dia mengutip Antara.
Berita Terkait
-
Banyak Hoaks soal Covid-19, Satgas: Masyarakat Harus Cari Sumber yang Valid
-
Tanggapan KPAI Terkait Sekolah Tatap Muka, Perubahan Umum Vagina Setelah Melahirkan
-
Vaksin Covid-19 Covaxin Terbukti Efektif, Apa Saja Efek Sampingnya?
-
Bikin Resah Ilmuwan Inggris, WHO Malah Belum Mengakui Varian Corona Nepal
-
Ahli: Vaksin Covid-19 Akan Kurang Manjur pada Penderita Gangguan Kekebalan
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Koperasi Desa, BRI Berikan Dukungan Lewat Kehadiran BRILink Agen
-
Dirut PLN Dicopot di Tengah Blackout Kepri
-
PLN Batam Ungkap Penyebab Blackout di Kepri: Monyet
-
Warga Batam Diminta Waspada: Kualitas Udara Memburuk, Jarak Pandang Terbatas
-
Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar