Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 08 Juni 2021 | 18:25 WIB
Krisdayanti [Instagram]

SuaraBatam.id - Melanie Subono merespon RUU KUHP terkait hukuman bagi orang yang menghina Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR RI.

Sosok yang sempat viral karena aksi sosial tersebut kemudian mengunggah potret gedung DPR RI yang bertuliskan 'RUU KUHP: Hina DPR lewat sosmed dihukum dua tahun bui'.

"Ih mereka kan ganteng, ok, cakep, baik-baik sekali kok," tulis Melanie Subono yang diduga sebagai sarkas terhadap RUU tersebut pada Senin (7/6/2021).

"Met bobo rang orang," sambungnya lagi.

Baca Juga: Jadi Wakil Rakyat, Krisdayanti Ungkap Tips Rahasia Anti Ngantuk Saat Rapat

Unggahannya tersebut kemudian memancing beragam respon dari warganet. Bahkan, artis yang juga anggota DPR, Krisdayanti turut mengomentari hal ini.

Dalam komentarnya, istri Raul Lemos itu mengungkap alasan undang-undang itu diciptakan.

Unggahan Melanie Subono [instagram]

"Mel setahuku menguina kepada negara jelas menyalahi aturan. Kalau wakil rakyat harus terbuka jelas dan peka akan hujatan. Kadang lewat hujatan yang konstruktif muncul gagasan yang postif untuk kita kerja lebih keras lagi," kata KD melansir Matamata.com (jaringan Suara.com).

"Aku nggak setuju ahhh. Piss Mel sayang," ujarnya lagi.

Komentar Krisdayanti lantas kembali disoroti warganet. Mereka sebagian besar tidak setuju dengan komentar Krisdayanti.

Baca Juga: Krisdayanti Tak Pernah Ngantuk saat Rapat DPR, Rahasianya: Termos Hello Kitty!

Melanie Subono [Suara.com/Rena Pangesti]

"Sudah terhina, tidak perlu dihina," tulis salah seorang warganet.

"Kenapa kebijakan harus berupa perturan ke rakyat. Kirain rapat ngurusin rakyat," ungkap akun ang*****art.

 "Nggak setuju di medsos tapi nggak ada perlawanan di DPR. Sama aja tong kosong banyak retrorika," tambah lainnya.

"Menghina atau mengeritik kira-kira pemerintah bisa nggak membedakan? Takutnya nanti kalau yang disukai dianggap mengkritik kalau yang tidak disukai dikategorikan menghina," timpal akun ati*****ho.

Load More