SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau, menganulir Peraturan Kepala (Perka) nomor 19 tahun 2020 yang mengangkat beberapa elit politik di Batam sebagai pengawas di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kebijakan ini sebelumnya mendapat kritik yang cukup keras dari berbagai pihak, lantaran para pengawas yang diangkat merupakan tim sukses Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang juga merupakan Wali Kota Batam yang merupakan kader Partai Nasdem.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengungkapkan, kehadiran Perka 19/2020 merupakan penyimpangan prosedur pembentukan Pengawas Badan Usaha (BU) di Lingkungan BP Batam.
"Badan Pengawas yang diisi orang-orang diluar ketentuan itu, dinyatakan tidak sah," jelasnya saat dihubungi, Selasa (8/6/2021) pagi.
Baca Juga: Begal Sadis di Batam Ternyata Residivis, Baru Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19
Ombusman juga menemukan fakta bahwa hasil penjaringan calon Pengawas Badan Usaha dari berbagai unsur tidak dibentuk tim penjaringan. Melainkan hanya dilakukan oleh Anggota/Deputi 4 BP Batam, Syahril Japarin.
“Direktorat yang berada langsung dibawah Anggota 4, hanya melakukan pemeriksaan administrasi dari calon yang sebelumnya telah ditelusuri sendiri Ombudsman,” urainya.
Lagat mengungkapkan, identitas para anggota Badan Pengawas BP Batam yang dianggap bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya:
1. Makmur sebagai Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, dan sebelumnya sebagai Dewan Pembinan Partai Nasional Demokrat,.
2. Horjani Hutagalung Anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri Kreatif DPW Partai Nasdem.
Baca Juga: Situs PPDB DKI Sempat Gangguan, Ini 2 Temuan Ombudsman Jakarta
3. Tjayadi sebelumnya sebagai Ketua Dewan Pakar DPW Partai Nasdem, serta Anasrudin Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, ia juga sempat menjadi kader Partai Gerindra.
4. Sudirman Dianto Anggota Pengawas Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam sebelumnya merupakan anggota DPC PKB Kota Batam
5. Syamsul Bahri Nasution Anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Dewan Pakar DPW Partai Nasdem.
6. Iskandar Alamsyah Anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam diketahui sebelumnya menjabat anggota DPD Partai Golkar Provinsi Kepri
“Bahwa dengan ketentuan diatas unsur pengawas tidak dilakukan dengan membentuk tim penjaringan tapi langsung di tunjuk oleh Pimpinan BP Batam sehingga penjaringan tidak transparan karena beberapa calon dimaksud merupakan kader politik, tim sukses dan orang dekat Kepala BP Batam,” kata dia.
Ia menambahkan, susunan organisasi dan tata kerja BP Batam, ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam.
Harusnya terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi.
“Dengan tidak dikonsultasikannya dan tidak mendapatkan persetujuan dari kementerian PANRB, maka Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud diatas,” tegasnya.
“Dengan ketentuan diatas unsur pengawas dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan diatas,” sambung dia.
Kemudian ditemukan pula, pembuatan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tidak adanya amanat dari Undang-Undang ataupun peraturan lainnya.
“Akan tetapi merupakan bagian yang melengkapi Unit Badan Usaha sebagai konsekuensi dari dibentuknya Unit Usaha di BP Batam dengan benchmark kepada Dewan Pengawas RS dan Dewan Pegawas BLU,” ungkap Lagat.
Selanjutnya, pengawas BU berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 merupakan struktur yang berada diluar organ BP Batam.
“Karena Pengawas Badan Usaha bukan merupakan pegawai BP Batam, meskipun terdapat unsur BP Batam,” ungkap Lagat.
Pembentukan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 tidak memiliki tujuan pembentukan peraturan yang jelas.
“Fungsi pengawasan sudah ada dan telah diatur secara berjenjang melalui ketentuan perundangan sedangkan perka dimaksud tidak dilandasi dasar hukum yang jelas,” jelas Lagat.
“Temuan pemeriksaan kita, pembentukan Pengawas Badan Usaha, tidak dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian PAN RB maupun dengan Dewan Kawasan PBPB Batam,” tutupnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Ombudsman Sebut Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Rugikan Nelayan hingga Rp9 Miliar
-
Hitungan Sementara: Pagar Laut di Tangerang Rugikan Rp 9 M, Dalam Sehari Nelayan Boncos Rp 100 Ribu
-
Pagar Laut Ilegal Diprediksi Buat Nelayan di Pesisir Tangerang dan Bekasi Rugi Rp 93,3 M Setahun
-
Sebut 3.888 Nelayan Tangerang Terdampak Pemagaran Laut, Ombudsman: Kerugian Lebih dari Rp 9 Miliar
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
-
Kabinet Besar hingga Sawit: Kritik Pemuda Kaltim pada 100 Hari Prabowo-Gibran
-
Perbandingan Spesifikasi OPPO Reno13 F 5G vs OPPO Reno12 F 5G, Pilih Mana?
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!